TRENDING
Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Pemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Menuju Otomatisasi Layanan Perpajakan

Redaksi PajakOnline · 22 Sep 2020, 06.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan otomatisasi layanan perpajakan, yakni mengubah layanan manual menjadi otomatis dengan teknologi canggih kekinian.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, otomatisasi tersebut merupakan bagian dari program Click, Call, dan Counter (3C).

Ke depan, setiap permohonan layanan yang diajukan wajib pajak (WP) akan diselesaikan atau melalui sistem, teknologi aplikasi, dan lainnya yang mendukung otomatisasi.

“Layanan perpajakan yang sekarang masih dominan dilayani di KPP secara manual (Counter), secara bertahap akan kita shifting ke layanan otomatis (Click), di mana WP mengakses layanan melalui website dan proses penyelesaiannya dilakukan secara otomatis secara sistem,” kata Yoga.

Yoga mencontohkan sejumlah layanan yang sudah bisa diakses secara otomatis melalui saluran elektronik atau digital adalah permohonan surat keterangan fiskal (SKF), surat keterangan domisili (SKD), serta pemberitahuan dan pelaporan pemanfaatan insentif pajak pada masa pandemi Covid-19.

Tahun depan, program 3C ditargetkan dapat menambah 6 layanan administrasi perpajakan pada situs web DJP. DJP juga menargetkan adanya penyediaan layanan melalui mobile apps.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Arfan, Ak., M.B.A./PajakOnline.com

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Timur Arfan mengatakan, otomatisasi layanan perpajakan ini dapat membuat pajak menjadi lifestyle yang menyenangkan. Karena wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dan layanan yang tepat dan cepat.

"Kita perlu memanfaatkan kecanggihan teknologi sesuai perkembangan zaman. Penerapan teknologi aplikasi perpajakan, otomatisasi yang canggih, membuat para wajib pajak akan semakin mudah mengakses, melapor, menyetor, membayar, dan mendapatkan layanan perpajakan," kata Arfan kepada PajakOnline.com

Arfan mengungkapkan, the real situation di kantornya Kanwil DJP Jakarta Timur sudah meng-adopt sistem antrean online dalam pelayanan pajak. Karena kita harus disiplin dengan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Wajib pajak yang bisa dilayani secara online, kami lakukan pelayanannya secara online.

Menurut Arfan, membuat NPWP, juga lapor SPT sudah dapat dilakukan secara online, juga layanan perpajakan lainnya yang bisa dilakukan secara otomatis. Ke depan sistem teknologi informasi yang terintegrasi dalam Big Data, akan membuat sistem perpajakan kita makin canggih, baik dari segi keamanan data, maupun kenyamanan bagi para wajib pajak untuk lapor, setor, dan membayar pajak.