PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi melalui 3C atau Click, Call and Counter untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan terhadap wajib pajak.
Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi sangat penting di tengah mulai banyaknya data yang diterima otoritas pajak. Apalagi, DJP sudah menjalin kerja sama dengan berbagai instansi.
"Data akan diintegrasikan lalu dianalisis sehingga terbentuk big data analytics yang memberikan gambaran behavior wajib pajak," kata Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan proses pengembangan layanan 3C (Click, Call, Counter) yang memanfaatkan teknologi informasi tidak hanya berdasarkan kebutuhan. Menurutnya, agenda pengembangan layanan 3C juga perlu melihat pengalaman wajib pajak selama menggunakan layanan pada tahun ini.
