PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mudah melacak wajib pajak pelaku usaha yang omzetnya mencapai Rp500 juta lebih. Karena DJP bekerja sama dengan pemerintah daerah, perbankan, dan lainnya. Seperti yang dilakukan DJP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Majene, Sulawesi Barat yang bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan setempat. Melalui kerja sama tersebut, kantor pajak bisa mengakses data hasil tangkapan perikanan dan estimasi omzet dari setiap wajib pajak yang usahanya terdaftar di Dinas Kelautan dan Perikanan Majene.
Berbekal data tersebut pula, KPP Pratama Majene melakukan kegiatan pengumpulan data lapangan (KPDL) ke salah satu pengepul ikan terbang di Kelurahan Somba Utara.
"Kerja sama ini merupakan salah satu implementasi perwujudan data pihak ketiga antara Ditjen Pajak (DJP) dan pemerintah daerah guna menggali potensi pajak bidang perikanan di Kabupaten Majene," kata account representative (AR) KPP Pratama Majene Saddang dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Dari hasil wawancara dengan salah satu pengusaha perikanan kali ini, diketahui wajib pajak yang menjalankan usaha sebagai pengepul ikan terbang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Padahal, menurut catatan kantor pajak dan dinas terkait, wajib pajak yang bersangkutan sudah memiliki omzet usaha di atas Rp500 juta.
Dengan omzet sebanyak itu, wajib pajak semestinya dikenai pajak penghasilan (PPh) dengan tarif final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022.
