TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Gencarkan Sosialisasi Aturan Pajak UMKM, Tekankan Kemudahan dan Kepastian bagi Pelaku Usaha

Redaksi PajakOnline · 4 Sep 2026, 03.15 WIB · pajakonline.com

Jakarta, PajakOnline – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Kegiatan edukasi dilakukan melalui kantor wilayah dan kantor pelayanan pajak di berbagai daerah untuk memastikan pelaku UMKM memahami perubahan kebijakan sekaligus dapat memanfaatkan fasilitas perpajakan yang tersedia.

Dalam sosialisasi tersebut, DJP menegaskan bahwa tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan. Fasilitas tersebut dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi, Perseroan Perorangan, dan koperasi yang memenuhi persyaratan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Khusus bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perubahan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan tarif PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan.

Selama masih memenuhi persyaratan omzet, fasilitas tersebut dapat digunakan tanpa batas waktu. Sementara itu, koperasi memperoleh fasilitas selama empat tahun sejak terdaftar.

Di sisi lain, pemerintah memperketat sasaran pemberian insentif dengan tidak lagi memperkenankan badan usaha berbentuk CV, firma, PT selain Perseroan Perorangan, serta BUMDes/BUMDes Bersama yang baru terdaftar menggunakan skema PPh Final UMKM.

Kebijakan ini diterapkan untuk mencegah praktik pemecahan usaha (firm splitting) demi memperoleh fasilitas pajak secara tidak semestinya.

Melalui berbagai kegiatan penyuluhan, DJP juga mengajak pelaku UMKM memanfaatkan digitalisasi dalam pengelolaan usaha dan administrasi perpajakan.

Pemahaman yang baik terhadap ketentuan terbaru diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan sukarela, memberikan kepastian hukum, serta mendukung pertumbuhan UMKM sebagai salah satu pilar perekonomian nasional.