PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui unit vertikalnya terus berupaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak, termasuk dengan upaya penegakkan hukum dalam melakukan penagihan utang pajak. Baru-baru ini, KPP Madya Dua Jakarta Utara dan KPP Pratama Jakarta Penjaringan melakukan penegakan hukum atas wajib pajak yang tak kunjung melunasi utang pajak sebesar Rp30 miliar. Penyitaan dilakukan setelah serangkaian penagihan aktif tidak direspons positif oleh penunggak pajak.
"Karena utang pajak tak kunjung dilunasi dan tidak adanya pembayaran yang signifikan, maka dilakukan penyitaan aset wajib pajak," tulis DJP dilansir laman DJP, dikutip hari ini.
Total nilai aset yang disita ditaksir mencapai Rp3,3 miliar. Perinciannya, saldo rekening sejumlah Rp2,9 miliar yang telah dipindahbukukan ke kas negara dan 1 unit apartemen senilai Rp400 juta di kawasan Bintaro.
Apabila setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan utang pajak dan biaya penagihan pajak tak kunjung dilunasi oleh wajib pajak, KPP akan mengajukan lelang terbuka atas barang sitaan melalui Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang dapat diikuti masyarakat umum.
Selain melaksanakan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (PPSP), kegiatan penyitaan aset bertujuan memberikan dorongan kepada wajib pajak agar segera melunasi utang pajaknya serta memberikan efek jera.
