PajakOnline.com—Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita aset dan nilai aset wajib pajak yang terus mengalami peningkatan signifikan. DJP melakukan 46 kegiatan sita aset sepanjang tahun 2021.
Berdasarkan catatan DJP, jumlah kegiatan sita aset tersebut naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 25 kegiatan. Nilai aset yang disita pun lebih besar, yaitu senilai Rp1,06 triliun dari tahun sebelumnya hanya senilai Rp90 miliar.
"Sebanyak 46 sita aset oleh 24 UP Gakkum dengan nilai aset hasil penilaian sebesar Rp1,06 triliun," demikian pernyataan DJP kami kutip dari situs resminya hari ini.
Kegiatan sita aset mengalami peningkatan sebesar 84%, sedangkan nilai aset yang disita meningkat hingga 1.083%. Tak hanya penyidikan, jumlah wajib pajak yang mengungkapkan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3) UU KUP juga meningkat.
Pada 2020, sebanyak 279 wajib pajak yang memanfaatkan kesempatan yang ditawarkan oleh Pasal 8 ayat (3) UU KUP. Pada 2021, ada 454 wajib pajak yang melakukan pengungkapan ketidakbenaran berdasarkan Pasal 8 ayat (3).
