TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DJP Sita Rumah Pengemplang Pajak Senilai Rp2,97 Miliar, Diserahkan ke Kejaksaan

Redaksi PajakOnline · 11 Okt 2021, 04.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita sebuah rumah milik pengemplang pajak. Kemudian, rumah tersebut diserahterimakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.

Dalam keterangan tertulis DJP, rumah tersebut adalah milik tersangka MSB yang berhasil disita tim penyidik DJP pada bulan Maret 2021 lalu. Setelah disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara

“Penilaian menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar,” tulis DJP, kami kutip hari ini.

Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka MSB.

Saat penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti, rumah tersebut masih dititipkan penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta pengosongan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.

Serah terima rumah sitaan ini juga disaksikan staf Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakarta Utara, pelaksana Seksi Barang Bukti dan Tahanan serta pelaksana Seksi Penyidikan Direktorat Penegakan Hukum DJP, dan istri tersangka.

Saat ini, penjelasan DJP, tersangka MSB sendiri sedang ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat hingga proses persidangan atas keterlibatan dirinya dalam penerbitan dan/atau penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya.

Atas perbuatannya yang merugikan negara hingga Rp8,15 miliar, MSB disangkakan Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). MSB diancam pidana penjara selama 2-6 tahun serta wajib membayar denda sebesar 2—6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.

“DJP akan terus konsisten mengoptimalkan penegakan hukum pidana di bidang perpajakan demi pemulihan kerugian pada pendapatan negara,” demikian pernyataan DJP.