PajakOnline.com—Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyita sebuah rumah milik pengemplang pajak. Kemudian, rumah tersebut diserahterimakan kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulis DJP, rumah tersebut adalah milik tersangka MSB yang berhasil disita tim penyidik DJP pada bulan Maret 2021 lalu. Setelah disita, rumah tersebut kemudian dinilai oleh tim penilai Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Utara
“Penilaian menghasilkan taksiran nilai mencapai Rp2,97 miliar,” tulis DJP, kami kutip hari ini.
Rumah tersebut menjadi salah satu barang bukti dalam berkas perkara tindak pidana di bidang perpajakan. Tindak pidana tersebut diduga dilakukan tersangka MSB.
Saat penyerahan tanggung-jawab tersangka dan barang bukti, rumah tersebut masih dititipkan penyidik DJP kepada keluarga tersangka. Selanjutnya, jaksa penuntut umum meminta pengosongan rumah sitaan sebelum diserahkan kepada Jaksa.
