TRENDING
Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026Kanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaPengajuan IKH Pengadilan Pajak Kini Digital, Verifikasi Maksimal 3 Hari KerjaRUU APBN 2027 Buka Ruang Audit Khusus Restitusi PajakNetflix dan Spotify Tak Otomatis Masuk Mekanisme Baru SPP-TDLNSPP-TDLN Resmi Beroperasi, Transaksi Digital Luar Negeri Masuk Era Baru Pemungutan PPNPemerintah Proyeksikan Tax Ratio 12,3% Tahun IniPemkot Cilegon Apresiasi Wajib PajakLayanan Pembayaran Pajak Buka 24 Jam Online di BanyuwangiPenerimaan Pajak Kanwil DJP Bali Capai Rp11,2 Triliun hingga Agustus 2026
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sengaja Tidak Laporkan Penjualan dalam SPT, Pengemplang Pajak Ini Dipenjara

Redaksi PajakOnline · 8 Feb 2023, 09.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengadilan Negeri Bantul, DI Yogyakarta menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak berinisial HP. Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan terdakwa HP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. Terdakwa HP terbukti dengan sengaja tidak melaporkan seluruh penghasilannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) yang mengakibatkan pajak kurang bayar.

"Majelis Hakim PN Bantul memvonis HP dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda senilai 2 kali jumlah pajak terutang, yakni senilai Rp88,83 miliar," tulis DJP dalam keterangannya, dikutip hari ini.

Putusan hakim juga menyebutkan terdakwa memiliki waktu 1 bulan untuk membayar denda. Apabila terdakwa tidak membayar denda dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai hukum tetap, harta benda miliknya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk melunasi denda.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tulis DJP. DJP menegaskan untuk mewujudkan keadilan perpajakan melalui penegakan hukum terhadap para pengemplang pajak.

Sebelumnya, diberitakan bahwa pelanggaran pidana yang dilakukan HP berlangsung dalam masa pajak Januari-September 2016. Atas tindakannya, HP disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf d UU KUP s.t.d.t.d. UU 7/2021 tentang HPP, yakni dengan sengaja menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

PPNS Kanwil DJP DIY sebelumnya telah menyita dan memblokir aset milik HP, di antaranya adalah uang tunai senilai Rp13 juta, perhiasan, tanah dan bangunan senilai Rp45 miliar, 9 jam tangan mewah, 32 tas mewah, serta sepeda motor senilai Rp40 juta.

Sengaja Tidak Laporkan Penjualan dalam SPT, Pengemplang Pajak Ini Dipenjara | PajakOnline