PajakOnline.com—Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra bersama Koordinator Pengawas (Korwas) Polda Sulsel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana bidang perpajakan ke Kejati Sulsel di Kejari Maros, kemarin.
Kakanwil DJP DJP) Sulselbartra Heri Kuswanto mengatakan, tersangka pengemplang pajak berinisial MJ selaku Direktur CV BP yang merupakan perusahaan bangunan konstruksi sipil di Turikale, Kabupaten Maros, diduga telah melakukan tindak pidana tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
PPN tersebut telah dipotong atau dipungut dan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal tersebut dilakukan tersangka dalam kurun waktu Januari 2017 hingga Desember 2018.
Atas perbuatannya tersebut, kata dia, MJ menyebabkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp217,4 juta. Tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau huruf d Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Adapun ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan, dan paling lama enam tahun, dan denda paling sedikit dua kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Heri menjelaskan, dalam menjalankan penegakan hukum (law enforcement) bidang perpajakan, pihaknya memberikan kesempatan kepada setiap tersangka untuk membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara.
