PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghelat sosialisasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang belum lama ini atau Kamis (10/3/2022). Semarang merupakan kota ke-7 gelaran sosialisasi UU HPP setelah Bali, Jakarta, Bandung, Surabaya, Malang, dan Medan.
Sosialisasi UU HPP kali ini menyasar wajib pajak prominen dari Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah I, Jawa Tengah II, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Jumlah wajib pajak yang hadir langsung sebanyak 150 wajib pajak, sementara yang mengikuti sosialisasi melalui sarana virtual meeting dan kanal Youtube tidak kurang dari 1.200 orang.
Selain wajib pajak, turut hadir anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Drs. Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Harmusa Oktaviani, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, beserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Jawa Tengah, Wakil Walikota Semarang Hevearita Rahayu, Bupati Kabupaten Kendal Dico M. Ganinduto, pejabat daerah provinsi Jawa Tengah lainnya, pengurus asosiasi KADIN dan APINDO, serta pejabat pusat maupun daerah di lingkungan Kementerian Keuangan.
Penyampaian sosialisasi disusun dalam format diskusi panel. Panelis terdiri dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Ketua Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Dito Ganinduto, dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo. Moderator yang memimpin diskusi adalah Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.
Mengawali diskusi, Sri Mulyani ungkapkan bagaimana pentingnya UU HPP dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia.
“UU HPP adalah sebuah milestone atau legislasi yang dibuat oleh pemerintah dan DPR dengan suatu ide bagaimana memperkuat fondasi perpajakan di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.
Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto memperkuat pernyataan tersebut dengan mengatakan bahwa UU HPP memiliki keberpihakan kepada rakyat. “Saya bilang kepada pengusaha di Jawa Tengah, kita sudah ada HPP ini, pajak ini, lebih pro pengusaha, pro terhadap rakyat, jadi jangan khawatir,” kata Dito Ganinduto.
Oleh sebab itu, dengan sistem perpajakan yang semakin baik itu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di awal mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi membayar pajak karena partisipasi wajib pajak sangat diperlukan untuk menjaga ekonomi Indonesia.
“Kalau kita enggak berpartisipasi, yo, negara bisa bengep (menderita) itu. betul. Partisipasi panjenengan (anda) itu bisa me-revolving (menggerakkan) lagi, ekonominya jalan lagi,” kata Gubernur.
