Jakarta, PajakOnline – Pemerintah menetapkan tarif bunga yang menjadi dasar penghitungan sanksi administratif berupa bunga serta pemberian imbalan bunga untuk periode 1–30 September 2026. Tarif tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 40/MK/EF.2/2026.
Berdasarkan ketetapan yang dipublikasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat lima kelompok tarif bunga per bulan yang digunakan sebagai dasar penghitungan sanksi administratif. Besarannya berada pada rentang 0,60 persen hingga 2,27 persen per bulan.
Ketentuan tersebut berlaku mulai 1 September 2026 sampai dengan 30 September 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang terkena ketentuan sanksi bunga pada periode tersebut perlu menggunakan tarif sesuai pasal yang menjadi dasar pengenaan sanksinya.
Berikut rincian tarif bunga yang ditetapkan pemerintah untuk September 2026:
| Dasar ketentuan UU KUP | Tarif bunga per bulan |
|---|---|
| Pasal 19 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) | 0,60% |
| Pasal 8 ayat (2), ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), ayat (2b), dan Pasal 14 ayat (3) | 1,02% |
| Pasal 8 ayat (5) | 1,43% |
| Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) | 1,85% |
| Pasal 13 ayat (3b) | 2,27% |
Kelima tarif tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Selain mengatur sanksi administratif, pemerintah juga menetapkan tarif untuk pemberian imbalan bunga.
Untuk periode September 2026, tarif imbalan bunga ditetapkan sebesar 0,60 persen per bulan. Tarif tersebut berlaku untuk ketentuan yang tercantum dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat (4), dan Pasal 27B ayat (4) UU KUP.
Artinya, tarif bunga yang ditetapkan pemerintah tidak hanya berkaitan dengan kewajiban atau sanksi yang harus dibayar wajib pajak. Ketentuan yang sama juga menjadi dasar dalam perhitungan imbalan bunga yang menjadi hak wajib pajak dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan perpajakan.
Penetapan tarif bunga dilakukan secara periodik. Karena itu, tarif yang berlaku pada September tidak otomatis menjadi tarif untuk bulan berikutnya.
KMK Nomor 40/MK/EF.2/2026 secara tegas menetapkan masa berlaku tarif mulai 1 September hingga 30 September 2026. Keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta pada 31 Agustus 2026 dan mulai berlaku pada 1 September 2026.
