PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan meneruskan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk mengoptimalkan penerimaan pajak pada tahun 2021 ini.
Namun, masih adanya kebijakan pembatasan sosial sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 masih menjadi hambatan tersendiri.
Baca Juga: Penerimaan Pajak Anjlok 19,7%, Seluruh Sektor Minus
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, keterbatasan ruang gerak pada masa pandemi Covid-19 turut memengaruhi pelaksanaan ekstensifikasi dan intensifikasi. Sehingga memengaruhi penerimaan negara, terutama pada tahun 2020 lalu.
Kendati demikian, otoritas pajak menyatakan intensifikasi dan ekstensifikasi akan terus berjalan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, kedua agenda itu terus dilakukan.
“Kita berharap kegiatan masyarakat dan dunia usaha kembali berjalan normal. Demikian juga aktivitas intensifikasi dan ekstensifikasi pajak,” kata Yoga.
