PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan tetap menjalankan pengawasan berbasis kewilayahan sebagai bagian dari upaya mencapai target penerimaan pajak tahun 2020 ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, pengawasan berbasis kewilayahan idealnya dijalankan dengan pencarian data di lapangan. Namun, dalam masa pandemi Covid-19, peluang untuk melakukan kunjungan lapangan sangat terbatas.
“Oleh karena itu, kami lebih banyak memanfaatkan berbagai data yang telah kami miliki saat ini, baik data internal maupun data eksternal,” kata Yoga.
Selain menjalankan pengawasan terhadap wajib pajak, DJP juga akan terus melakukan perluasan basis pemajakan. Perluasan tersebut dilakukan, terkait dengan subjek maupun objek pajaknya.
