PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan perubahan sanksi administrasi pajak melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan, sanksi administrasi pajak dalam UU KUP yang telah diubah melalui Pasal 113 UU No 11 Tahun 2020 (UU Cipta Kerja) akan mendorong wajib pajak untuk memperbaiki kesalahannya sendiri secara mandiri sesuai dengan sistem self assessment.
“Sanksi memang cost tapi dibuat tidak terlalu tinggi. Kami berupaya untuk mendorong wajib pajak lebih taat dan melakukan pembetulan sebelum kami melakukan pemeriksaan," ujar Suryo dalam acara Serap Aspirasi Implementasi UU Cipta Kerja Bidang Perpajakan secara virtual pada Kamis (19/11/2020).
Suryo menjelaskan sanksi bunga yang dikenakan kepada wajib pajak, yang secara sukarela melakukan pembetulan sebelum diperiksa oleh fiskus, hanya akan dikenai sanksi per bulan sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 5% dibagi 12.
Bila ketidakbenaran ditemukan DJP melalui pemeriksaan, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 10% dibagi 12. Bila ketidakbenaran diungkapkan setelah diperiksa, sanksi yang dikenakan adalah sebesar suku bunga acuan ditambah uplift factor sebesar 15% dibagi 12.
