PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan regulasi teknis tentang pajak natura atau pajak kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atas diperoleh dalam bentuk natura dan/atau Kenikmatan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menyebutkan, penerapan pajak natura memerhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan. Batasan nilai tersebut telah mempertimbangkan indeks harga beli/purchasing power parity (OECD), Survey Standar Biaya Hidup (BPS), Standar Biaya Masukan (SBU Kemenkeu), Sport Development Index (Kemenpora), dan benchmark beberapa negara.
“Natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek pajak penghasilan,” kata Dwi dalam keterangannya, dikutip hari ini.
Dengan adanya regulasi ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan keadilan, penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan kini dapat dibiayakan oleh pemberi kerja. Biaya penggantian atau imbalan tersebut merupakan biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M).
Dan sebaliknya, bagi penerima natura dan/atau kenikmatan, hal tersebut merupakan objek pajak penghasilan (PPh). Pengaturan ini mendorong perusahaan/pemberi kerja untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan dengan cara memberikan berbagai fasilitas karyawan dan dapat membebankan biaya fasilitas tersebut sebagai pengurang penghasilan brutonya.
