PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak badan yang menerima fasilitas perpajakan seperti insentif pajak, tax holiday, dan tax allowance. Hal tersebut menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan arahan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati agar DJP melakukan pengawasan terhadap perusahaan penerima insentif pajak dan fasilitas perpajakan lainnya.
Sebab, bentuk pengawasan tersebut juga menjadi salah satu catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Untuk pemberian fasilitas atau insentif perpajakan yang merupakan temuan BPK, ini menjadi perhatian kita untuk membuat sistem yang lebih reliable," kata Menkeu Sri Mulyani.
Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan fasilitas perpajakan sebagai
salah satu upaya menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja. Fasilitas insentif pajak tersebut hanya diberikan kepada perusahaan yang memenuhi
sejumlah kriteria.
