PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah sistem pengawasan dan pemeriksaan. Perubahan tersebut termasuk 21 proses bisnis perpajakan yang akan terjadi dengan adanya pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) atau coretax system.
DJP menyatakan PSIAP merupakan proyek redesain dan reengineering proses bisnis administrasi perpajakan melalui pembangunan sistem informasi berbasis commercial off-the-shelf (COTS) disertai dengan pembenahan basis data perpajakan.
“Sehingga sistem perpajakan menjadi mudah, andal, terintegrasi, akurat, dan pasti untuk optimalisasi pelayanan, pengawasan, dan penegakan hukum,” tulis DJP melalui sebuah unggahan di Instagram.
Adapun 21 proses bisnis yang berubah antara lain registrasi, pengelolaan Surat Pemberitahuan (SPT), pembayaran, taxpayer account management (TAM), layanan wajib pajak, third party data processing, exchange of information (EoI), serta data quality management (DQM).
Kemudian, ada document management system (DMS), business intelligence (BI), compliance risk management (CRM), penilaian, pengawasan, ekstensifikasi, pemeriksaan, penagihan, intelijen, penyidikan, keberatan dan banding, nonkeberatan, serta knowledge management system.
Berdasarkan timeline PSIAP yang dirilis DJP, proses deploy PSIAP direncanakan selesai pada Oktober 2023. Adapun high level design pada Januari—Maret 2021, detailed design pada April—September 2021, build, test, & training pada Juni 2021—Mei 2023, serta support pada Januari—Desember 2024.
DJP menjelaskan adanya beragam manfaat dari PSIAP. Manfaat untuk wajib pajak antara lain tersedianya akun wajib pajak pada portal DJP, lebih berkualitasnya layanan, berkurangnya potensi sengketa, serta adanya minimalisasi biaya kepatuhan.
