PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sejumlah dokumen dapat diberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan bea meterai sebagaimana tercantum dalam UU Bea Meterai.
Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono menerangkan, fasilitas pembebasan tersebut diberikan terhadap dokumen yang seharusnya menjadi objek bea meterai, tetapi digunakan untuk hal tertentu.
“Misa, dokumen pengalihan hak atas tanah. Nah, tanahnya itu digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di lokasi bencana. Nah kan ada kondisi tertentu makanya dibebaskan deh dari bea meterai,” kata Agus melalui Instagram @pajakdjpbanten, dikutip hari ini.
Ketentuan pembebasan bea meterai atas dokumen tersebut diatur terperinci dalam Pasal 22 ayat (1) UU No, 10/2022 tentang Bea Meterai. Terdapat 4 dokumen yang dapat dibebaskan dari pengenaan bea meterai.
Pertama, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam rangka percepatan proses penanganan dan pemulihan kondisi sosial ekonomi suatu daerah akibat bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana alam.
Bencana alam yang dimaksud merupakan bencana alam yang telah mendapat status keadaan darurat bencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Fasilitas diberikan sesuai jangka waktu pelaksanaan program pemerintah untuk penanggulangan bencana.
Kedua, dokumen yang menyatakan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan yang semata-mata bersifat keagamaan dan/atau sosial yang tidak bersifat komersial.
