TRENDING
Sebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanSebanyak 420.000 Wajib Pajak Orang Pribadi Kena PPh 35%Harga Minyak Tembus USD100, Risiko Ekonomi Global dan Indonesia MeningkatBank Dunia Naikkan Proyeksi Ekonomi Indonesia 2026 Menjadi 5,2%Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang Perpajakan
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dokumen Dibubuhi Meterai Jadi Alat Bukti di Pengadilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjelaskan fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti/keterangan di pengadilan. Jika suatu dokumen ingin dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, diperlukan meterai.

Peruri dalam keteranganya di media sosial Instagram @peruri.indonesia, kami kutip hari ini, menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dibubuhkan meterai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang
sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak
berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5
juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang
seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan; dan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Seperti diketahui, sudah bisa menggunakan meterai versi digital. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan Perum Peruri, yakni web e-meterai.co.id.

Masyarakat dapat melakukan pembubuhan e-meterai dengan membuka situs web e-meterai.co.id dan login ke akun yang sudah terdaftar. Kemudian, klik kuota pembelian meterai dan lakukan pembayaran.

Setelah itu, tekan tombol pembubuhan dan unggah dokumen yang akan dibubuhkan meterai. Apabila dokumen sudah diunggah, atur lokasi e-meterai dan bubuhkan dengan memasukkan kode sekuriti. Setelah e-meterai dibubuhkan, dokumen dapat langsung diunduh.

Keberadaan e-meterai membuat masyarakat dapat memilih meterai secara fisik atau digital. Selain itu, masyarakat juga tidak perlu mencetak dokumen yang sudah dibubuhi e-meterai. Dokumen yang dicetak statusnya merupakan dokumen salinan.

Masyarakat harus menggunakan meterai elektronik dan tanda tangan digital secara bersamaan dengan tidak memposisikannya secara tumpang tindih.