PajakOnline.com—Perum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) menjelaskan fungsi meterai adalah alat untuk membayar pajak atas dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti/keterangan di pengadilan. Jika suatu dokumen ingin dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, diperlukan meterai.
Peruri dalam keteranganya di media sosial Instagram @peruri.indonesia, kami kutip hari ini, menjelaskan sejumlah dokumen yang perlu dibubuhkan meterai. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
Dokumen yang bersifat perdata tersebut meliputi:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang
sejenis, beserta rangkapnya;
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
3. Akta pejabat pembuat akta tanah beserta salinan dan kutipannya;
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun;
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak
berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang,
salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5
juta yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang
seluruhnya/sebagiannya telah dilunasi/diperhitungkan; dan
8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Seperti diketahui, sudah bisa menggunakan meterai versi digital. Untuk mendapatkan meterai elektronik, masyarakat hanya perlu mengunjungi situs web yang disediakan Perum Peruri, yakni web e-meterai.co.id.
