TRENDING
Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianKurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi Perhatian
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Laporan Arus Kas, Pengertian dan Manfaatnya

Redaksi PajakOnline · 14 Mar 2022, 18.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Laporan arus kas menjadi laporan yang perlu dibuat per periode. Laporan arus kas atau cash flow statement sebagai laporan yang isinya berkaitan dengan pendapatan dan pengeluaran yang terjadi. Dalam suatu laporan, arus kas menampilkan informasi seperti pendapatan tunai, jumlah kas yang diterima, beban, prive, pembayaran utang, dan sebagainya.

Dalam laporan arus kas berisikan data-data yang bermanfaat untuk perusahaan atau penggunanya, khusus bagi suatu laporan arus kas yang tersusun dengan lengkap. Berikut ini manfaat laporan arus kas;

1. Mengevaluasi kemampuan perusahaan
Dalam hal ini laporan arus kas membantu untuk mengetahui suatu perusahaan dalam keadaan sehat atau tidak. Jika suatu perusahaan dikatakan sehat dilihat dari kemampuannya dalam membayar kewajiban beban operasionalnya yaitu gaji karyawan dan membayar dividen.

2. Dasar dalam mengambil keputusan
Dengan informasi yang ada dalam laporan arus kas, pengguna atau perusahaan dalam hal ini pihak manajemen dapat memakai sebagai dasar untuk mengambil keputusan. Dengan laporan arus kas juga dapat dimanfaatkan dalam menyusun strategi atau langkah ke depannya menghadapi perubahan yang akan terjadi.

3. Mengetahui kemampuan perusahaan
Laporan arus kas juga untuk membantu perusahaan mengetahui kemampuannya menghasilkan arus kas. Karenanya, laporan arus kas penting pada suatu perusahaan atau bisnis.

Susunan bagian dalam Laporan Arus Kas

Ada hal yang harus diketahui lebih dulu sebelum menyusun laporan arus kas yaitu 3 bagian penting pada suatu laporan arus kas. Setiap entitas yang menyiapkan laporan arus kas pastinya terdapat item yang berbeda, namun pada intinya termasuk dalam salah satu dari tiga. Selanjutnya 3 bagian penting pada suatu laporan arus kas yakni;

1. Kas Aktivitas Operasi, bagian yang satu ini hubungannya dengan kegiatan operasional yang terjadi di suatu perusahaan, meliputi pendapatan atau pengeluaran. Pendapatan biasanya terdapat pendapatan yang diterima misalnya komisi, royalti yang diterima, fee yang diterima, dan sejenisnya. Sementara, dari segi pengeluaran misalnya pembayaran gaji, pembayaran listrik, pembayaran sewa dan sejenisnya.

2. Kas Aktivitas Investasi, di bagian ini memiliki kaitannya dengan akuisisi atau pelepasan aktiva jangka panjang. Akuisisi berhubungan dengan pengeluaran contohnya membeli aset tetap, aset jangka panjang, dan juga aset tidak berwujud. Sementara pelepasan kaitannya dengan pendapatan misalnya menjual saham, menjual tanah,menjual peralatan, dan sebagainya.

3. Kas Aktivitas Pendanaan, pada bagian ini umumnya berhubungan dengan kegiatan pendanaan atau finansial contohnya injeksi atau membayar modal. Fungsinya sebagai mengetahui komposisi modal milik perusahaan, apakah modalnya bertambah atau berkurang karena dipakai sebagai pendanaan. Kas aktivitas pendanaan hubungannya dengan modal dan utang yang perusahaan miliki. Misalnya obligasi, melunasi kredit, membayar dividen, dan sejenisnya. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)