PajakOnline.com—Bukti potong (bupot) merupakan dokumen yang dibutuhkan Wajib Pajak ketika melakukan pelunasan Pajak Penghasilan (PPh) dikenakan kepada pihak lain melalui pemotongan atau pemungutan yang kemudian bukti tersebut harus diberikan kepada pihak yang dipotong/dipungut.
Bupot tersebut merupakan salah satu dokumen yang sangat penting untuk disimpan Wajib Pajak sebab bukti tersebut diperlukan dalam pelaporan pajak. Bukti tersebut berbentuk formulir atau dokumen lain.
Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-24/PJ/2021, pemerintah telah meresmikan penggunaan aplikasi e-Bupot Unifikasi sebagai sarana untuk membuat bukti potong beberapa jenis pajak. Dalam pelaksanaannya, terdapat 2 jenis bukti potong unifikasi yaitu:
1. Bukti potong unifikasi berformat standar.
2. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi.
Kali ini kami membahas mengenai dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong yakni suatu dokumen berupa kertas atau elektronik yang berisi data/informasi pemotongan/pemungutan PPh tertentu. Dokumen yang dipersamakan dengan bukti potong unifikasi merupakan dokumen yang digunakan pemotong/pemungut PPh untuk melakukan PPh atas:
1. Penghasilan berupa bunga/deposito tabungan, diskonto Sertifikat Bank Indonesia dan jasa giro.
2. Penghasilan berupa diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan bunga obligasi berupa surat utang, surat negara, dan obligasi daerah yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan termasuk surat utang yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah.
