TRENDING
Kanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin SusahKanwil DJP Banten Perluas Layanan Pajak di MPP Suvarna Sutera, Wajib Pajak Bisa Konsultasi CoretaxPenerimaan Pajak Kanwil DJP Jabar III Capai Rp22,11 Triliun, PPN Domestik dan PPh Badan Jadi PenopangPenerimaan Pajak Kanwil DJP Kalselteng Capai Rp16,63 Triliun hingga September 2026Kanwil DJP Jabar I Buka Pojok Pajak di Jabar Kabisa 2026, Permudah Masyarakat Mengakses Layanan PerpajakanKejagung Kembalikan Rp229,4 Miliar kepada 3.317 Korban Indosurya, Kerugian Rp8,06 Triliun Belum PulihHarga Minyak Dunia Naik, Biaya Energi dan Logistik Membengkak, Dunia Usaha Terancam TertekanIHSG Melonjak 5,65%, Saham Bank Besar Menguat di Tengah Kekhawatiran InvestorKurs Pajak 21–27 Oktober 2026: Dolar AS Rp17.946Koreksi SPT PPN di Coretax Bisa Memengaruhi Kelebihan BayarPemerintah Percepat Restitusi Pajak, Jaga Arus Kas IndustriBPK Soroti Kelemahan Sistem Informasi DJPSkema Replace Coretax Mengubah Cara Pembetulan SPTDJP Perluas Program Pengurangan Sanksi Pajak hingga 100%Taiwan Excellence Hadir di AEON Mall BSD, Ajak Konsumen Indonesia Kenali Inovasi Teknologi Taiwan Lebih DekatGema Sasmita Sebut Prabowo Akhiri Era OligopoliGreenpeace Aksi di Bundaran HI Jakarta: Bencana Makin Parah, Hidup Makin Susah
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Donatur Bencana Dapat Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com— Wajib pajak yang memberikan sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional bisa mendapatkan fasilitas berupa pengurangan pajak dari penghasilan brutonya.

Mengacu pada Pasal 1 PP No 93/2010 tersebut, sumbangan untuk penanggulangan bencana untuk korban bencana nasional yang disampaikan langsung melalui badan penanggulangan bencana atau yang disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga yang mendapatkan izin untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana bisa dikurangkan dari penghasilan bruto sampai jumlah tertentu.

Sumbangan dapat dijadikan pengurang penghasilan bruto dengan syarat bila wajib pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan SPT Tahunan tahun pajak sebelumnya; bila pemberian sumbangan tidak menimbulkan rugi pada tahun pajak sumbangan diberikan; bila didukung bukti yang sah; dan bila sumbangan disalurkan melalui lembaga yang ber-NPWP.

Besaran nilai sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 tahun dibatasi hanya 5% dari penghasilan neto fiskal tahun pajak sebelumnya.

Hal yang sama juga berlaku untuk sumbangan yang diberikan donatur sehubungan pandemi Covid-19. Donatur tersebut bisa memanfaatkan fasilitas pada PP Nomor 29 Tahun 2020 yang telah diperpanjang masa berlakunya hingga 30 Juni 2021 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239 Tahun 2020.

Dalam Pasal 4 PP No 29/2020, disebutkan sumbangan untuk penanganan Covid-19 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bila sumbangan disalurkan melalui BNPB, BPBD, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, atau Lembaga Penyelenggara Pengumpulan Sumbangan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Indonesia Food Share (IFS) Nuruddin Siraj mengapresiasi kebijakan perpajakan dari Pemerintah terhadap wajib pajak yang mendapatkan fasilitas pengurangan pajak penghasilan karena berdonasi atau memberikan sumbangan kepada korban bencana nasional.

"Saat ini, Indonesia Food Share (IFS) turut menyalurkan bantuan pangan kepada korban bencana alam banjir di Banjarbaru, Martapura Kalimantan Selatan dan korban gempa bumi di Mamuju, Majene, Sulawesi Barat," kata Nuruddin Siraj.

Donasi 𝗜𝗙𝗦 melalui Bank Mandiri nomor rekening 166-00-0311538-3 atas nama Yayasan Gerakan Berbagi Pangan Dunia.

Baca Juga : Indonesia Food Share Terus Bergerak!