TRENDING
PMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat Coretax
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dorong Kesejahteraan, Dana Desa Sudah Cair Rp468 Triliun

Redaksi PajakOnline · 22 Jun 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengharapkan penyaluran dana desa dapat dimanfaatkan untuk mendorong kesejahteraan masyarakat di desa. Pemerintah sudah menggelontorkan dana desa mencapai lebih dari Rp468 triliun sejak diluncurkan pada 2015.

"Kita berharap bahwa transfer dana desa bisa benar-benar bisa membangun dan memajukan kesejahteraan rakyat," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan acara Kick Off Kerja Sama PKN STAN dan Kementerian Desa PDT, Rabu (22/6/2022).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, penyaluran dana desa ini diharapkan bisa dimanfaatkan oleh pemerintah desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Sesuai dengan wilayah geografis yang cukup luas, jumlah desa di Indonesia saat ini mencapai 75.000. "Lebih dari Rp468 triliun semenjak dana desa itu diatur oleh undang-undang dan kemudian dialokasikan secara terus menerus dalam APBN," kata Sri Mulyani.

Hingga akhir April 2022, realisasi penyaluran dana desa sudah mencapai Rp22,3 triliun atau meningkat 32,79 persen dari pagu sebesar Rp68 triliun. Realisasi tersebut juga mengalami kenaikan 32,31 persen apabila dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp16,85 triliun.

Sri Mulyani mengajak PKN STAN turut mengawal Dana Desa agar betul-betul dapat membangun dan memajukan kesejahteraan masyarakat desa. "Bisa membantu masyarakat desa untuk berkembang dan sejahtera, apalagi dengan dana desa yang terus menerus diberikan melalui APBN," katanya.