PajakOnline.com—Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 memberikan kewenangan yang sangat besar kepada Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, pelaksanaan kewenangan itu harus transparan dan perlu dibuat syarat serta ketentuan dalam pelaksanaannya.
“Saya minta kewenangan yang ditambahkan kepada Kemenkeu, OJK, BI dan LPS dalam Perppu (Nomor 1 Tahun 2020) itu, syarat dan ketentuannya dibuat sekarang. Jangan saat dibuat kewenangan tersebut dilaksanakan barulah dibuat justifikasi, barulah kasih syarat dan ketentuan," ujar Anggota Komisi XI DPR RI Dolfie dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI secara virtual dengan Menteri Keuangan, Senin (6/4/2020).
Merujuk pada sejumlah pasal pada Perppu 1/2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Pasal 15 ayat 1 poin a, mengatakan bahwa Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) diberikan kewenangan menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah menetapkan skema pemberian dukungan oleh Pemerintah.
Dolfie menilai, sebelum pasal itu dijalankan, ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat menjalankannya disampaikan pemerintah terlebih dahulu sebelum dilaksanakan. Tujuannya, pelaksanaan kewenangan yang besar itu bisa terhindar dari moral hazard.
"Kan kita sudah punya pengalaman-pengalaman lalu, dalam hal BLBI, Bank Century, dimana justifikasinya kemudian menjadi kabur," tegas Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI ini.
