PajakOnline.com—Pemerintah menyiapkan 3 (tiga) strategi hadapi Covid-19 yakni penanganan kedaruratan kesehatan, jaring pengaman sosial, dan ketahanan ekonomi. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memberikan keterangan pers pada Jumat (8/5/2020).
Lebih lanjut, Menko PMK menyampaikan bahwa Pemerintah sejak awal menetapkan ada 3 strategi yang jadi ujung tombak untuk mengatasi Covid-19 dan diibaratkan adalah senjata Trisula, 3 ujung tombak, sebagai berikut:
Satu, Tombak utama adalah tengah yang langsung berhadapan dengan wabah yaitu wabah Covid-19. “Karena itu sektor tengah ini, ujung tengahnya adalah menangani darurat, langsung berhadapan untuk menyesuaikan darurat kesehatan: yaitu bagaimana mengatasi, membatasi penularan, juga untuk memperkecil penyebaran, dan nanti segera mempercepat penyelesaian Covid-19,” imbuh Muhadjir.
Itu adalah ujung tombaknya di sektor kesehatan, menurut Menko PMK, ada dalam domain Kemenko PMK karena penanggung jawab utama di sektor ini ada dua, yaitu BNPB dan Kementerian Kesehatan.
“BNPB memberikan dukungan-dukungan fasilitas, sarana-prasarana untuk penanganan di sektor kesehatan. Sedangkan untuk Kementerian Kesehatan itu bertanggung jawab untuk menyediakan tracking, melakukan tracking, kemudian perawatan, dan melakukan yang bertanggung jawab untuk melakukan perawatan dan pengobatan,” ungkap Menko PMK.
Kedua, ujung tombak yang berwarna biru adalah jaring pengaman sosial untuk mengatasi darurat sosial kemasyarakatan sebagai dampak dari Covid-19.
Jaring Pengaman Sosial Jadi Ujung Tombak
“Di sini ada dua ujung tombak dari kementerian di bawah koordinasi Kementerian PMK, yaitu Menteri Sosial dan Menteri Desa Pembangunan Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi,” jelas Menko PMK.
Untuk sektor kesehatan, Menko PMK menganggap sekarang sudah berada dalam rel yang benar dan itu sudah terlihat dengan kondisi atau keadaan Covid-19 saat ini.
“Karena itu perhatian Kemenko PMK itu sekarang lebih mememperhatikan pada sektor yang biru itu, yaitu dalam kaitannya dengan jaring pengaman sosial,” tandas Menko PMK.
Menurut Menko PMK, begitu ada pengetatan-pengetatan, PSBB di beberapa daerah terutama di DKI dan sekitarnya, maka tidak mungkin tidak segera disusul dengan pemberian bantuan-bantuan sosial terutama kepada yang sangat membutuhkan.
“Yang sangat membutuhkan ini kalau dalam kategori data itu ada dua, yaitu mereka yang selama ini sudah berada di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di bawah Kemensos, dan itu selama ini sudah mendapatkan bantuan secara reguler, bahkan ada penambahan baik jumlah maupun nilai yang diperbantukan,” terang Menko PMK.
Kemudian yang tidak kalah penting bahkan yang terpenting, sambung Menko PMK, adalah warga negara yang tidak ada di dalam DTKS, penduduk yang semula tidak terkategori tidak mampu atau tidak miskin tapi sekarang menjadi jatuh miskin akibat dari Covid-19 ini.
“Atau kalau saya boleh menyebut “miskin kagetan”, semula tidak miskin kemudian Jatuh Miskin akibat dampak dari Covid-19 ini. Dan ini tentu saja perlu ada pencarian data, verifikasi data, dan kemudian baru dipastikan bahwa mereka memang harus mendapatkan bantuan,” ujarnya.
Inilah sesuai arahan Presiden, lanjut Menko Perekonomian, supaya diutamakan dan diperhatikan betul kelompok masyarakat yang sekarang mendadak menjadi miskin ini.
