TRENDING
Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1Pemerintah Permudah Penyelesaian Kewajiban PerpajakanVietnam Melesat, Indonesia Jalan di TempatHarga Minyak Dunia Melonjak, Pemerintah Antisipasi Beban Subsidi BBM dan Tekanan APBNPemerintah Siapkan Stimulus Tiket Pesawat hingga Kereta untuk Nataru, Anggaran Rp883,4 MiliarBPPK Gelar Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Hari Ini, Libatkan 7.000 PesertaDJP Kejar Kekurangan Target Pajak Rp750,1 Triliun, Pengawasan dan Pemungutan Digital DiperkuatPMK 71/2026 Perluas Kewenangan DJP, Penelitian Keberatan Pajak Bisa Libatkan Pertukaran Informasi Lintas NegaraCukai Minuman Berpemanis Berlaku Tahun Depan, Targetkan Rp1,7 TriliunRestitusi Pajak hingga September 2026 Capai Rp198,71 Triliun, Turun 38,08 PersenPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Ini Tiga Strategi DJP Kejar Target Sampai Akhir TahunKPP Pratama Tangerang Barat Lelang Toyota Innova 2015, Nilai Limit Rp97,37 JutaCukai Minuman Manis Berlaku Semester II-2027, Kemenkeu Bidik Penerimaan Rp1,7 TriliunBea Cukai Mulai Integrasikan X-Ray KargoMenkeu Suahasil Buka Peluang Penghapusan Sanksi Pajak hingga Dua Tahun, Ini SyaratnyaPemkot Depok Beri Diskon PBB-P2 hingga 100 Persen, Warga Bisa Manfaatkan sampai 30 November 2026Keyakinan Konsumen Indonesia Turun pada September 2026, BI Catat Indeks 118,1
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

DPR Minta Tax Ratio Naik Jadi 10 Persen Tahun Depan

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Panitia Kerja atau Panja Penerimaan Negara Komisi XI DPR meminta pemerintah meningkatkan rasio perpajakan atau tax ratio pada 2023 menjadi 9,45 persen— 10 persen. Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XI DPR Amir Uskara dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional (PPN), Gubernur Bank Indonesia, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) pada Rabu (8/6/2022).
"Panja meminta pemerintah meningkatkan tax ratio, penerimaan perpajakan tahun 2023 menjadi 9,45 persen sampai 10 persen," kata Amir saat membacakan Laporan Panja Penerimaan Negara Komisi XI, Rabu (8/6/2022).

Amir menjelaskan, berdasarkan pembahasan dengan pemerintah, Panja menilai terdapat potensi kenaikan penerimaan pajak pada 2023. Membaiknya kondisi perekonomian dan meredanya pandemi Covid-19 menjadi faktor utama yang mendorong penerimaan tersebut.

Panja kemudian meminta pemerintah untuk meningkatkan rasio perpajakan pada 2023. Panja Komisi XI DPR RI memproyeksikan penerimaan pajak di kisaran Rp1.978 triliun dapat membuat rasio perpajakan mencapai kisaran 9,76 persen atau mencapai posisi 2019.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF), rasio perpajakan 2022 diperkirakan akan mencapai 8,44 persen, turun dari 2021 di angka 9,12 persen. Sebelumnya, rasio perpajakan 2018 sempat mencapai 10,24 persen dan pada 2019 menjadi 9,76 persen, angkanya semakin turun pada 2020 menjadi 8,33 persen.

"Dari sisi perpajakan pemerintah akan menjaga efektivitas implementasi UU HPP, termasuk peningkatan rasio perpajakan, serta terus memberikan insentif perpajakan yang terarah dan terukur," kata Amir.