Jakarta, PajakOnline — Tax ratio atau rasio pajak (tax ratio) Indonesia pada kuartal I-2026 tercatat sebesar 7,48% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Walaupun angkanya masih berada di bawah dua digit, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebutkan angka tersebut belum mencerminkan kondisi akhir tahun.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemerintah masih terus melakukan berbagai upaya untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mengejar target tax ratio yang telah ditetapkan.
