TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Dukung Terus UMKM, Dari Insentif Pajak sampai Dorongan Naik Kelas

Redaksi PajakOnline · 18 Mei 2020, 12.20 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah mendukung penuh dunia usaha, terutama sektor Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Mengingat UMKM menjadi salah satu sektor penting dan strategis dalam upaya penyelamatan dan pemulihan perekonomian nasional.

Selain itu, pemerintah mengharapkan para pelaku UMKM untuk naik kelas dan tahan banting saat pandemi corona atau Covid-19.

Kepala Bagian Perencanaan dan Anggaran Kementerian Koperasi dan UMKM Fiter Silaen mengatakan, pemerintah menitikberatkan kepada peningkatan eskalasi kelas UMKM, yang bisa menggerakan roda perekonomian. Dengan begitu, para pelaku UMKM ini tidak terjebak pada kelas survival stage. Bahkan, pemerintah menginginkan agar para pelaku UMKM ini bisa menjadi pengusaha besar.

Menurut Fiter sebagai bentuk dukungan terhadap potensi UMKM, pemerintah telah memberikan sejumlah stimulus, dan relaksasi, antara lain, insentif pajak, relaksasi kredit perbankan, hingga harga khusus pendaftaran merek dan hak cipta, pendaftaran merek hanya Rp500 ribu, dari harga normal sebesar Rp1,8 juta, demikian juga untuk pendaftaran hak cipta sebesar Rp200 ribu, dari harga normal Rp400 ribu.

“Kegiatan ini sangat bagus dan kita mendorong bagaimana mengkolaborasikan potensi-potensi UMKM yang sejalan dengan program pemerintah,” kata dia dalam keterangan tertulis yang kami kutip Senin (18/5/2020).

Fiter menambahkan, pemerintah mendorong agar UMKM meningkatkan produknya. Selain itu, pemerintah juga tengah menyiapkan perlindungan hukum, standardisasi, sertifikasi, dan perluasan akses pasar khususnya ke luar negeri.

Sementara itu, dalam pemberitaan media ini sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengharapkan kita semua saling membantu agar perekonomian tidak terkapar di tengah pandemi. Caranya bagaimana?

"Dengan belanja di usaha kecil, di usaha mikro, belanja di usaha ultra mikro, dengan membeli karya-karya dan produk-produk Indonesia,” kata Presiden Jokowi dalam acara Peresmian Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia di Jakarta, belum lama ini.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi corona.

UMKM, tambah Diantri, menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi dan mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar sehingga UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.

“Mari kita dukung UMKM agar UMKM mengambil peranan penting di tengah kondisi keterpurukan ekonomi akibat wabah Corona dengan cara ganti barang dan komoditi yang kita gunakan dengan produk sendiri, baik dari UMKM ataupun dari perusahaan milik anak bangsa. Saatnya kita bela dan selamatkan Indonesia dengan membeli produk dan komoditi dari bangsa sendiri,” kata Diantri.

“UMKM jangan terpaku memasarkan produk di dalam negeri, namun harus berorientasi eskpor, untuk marketing dan pemasaran bisa melalui expo, diaspora yang di luar negeri bisa dimanfaatkan menjadi market intelijen sehingga UMKM akan semakin berkembang dan memiliki daya saing yang kuat,” kata dia.