PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pemberian insentif pajak bagi wajib pajak badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 90.604 dari 92.097 UMKM yang meminta insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP).
Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers virtual (Perkembangan Implementasi Kebijakan Dalam Mengatasi Pandemi Covid-19) secara Live pada Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP ini tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.
Baca Juga: Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak
Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak, baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM, yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Secara keseluruhan, permohonan insentif pajak sesuai PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.
Menkeu Sri mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Penolakan terjadi karena kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan. Lihat tangkapan layar di bawah ini:

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai dalam kondisi bencana nasional corona (Covid-19) dan darurat seluruh pelaku UMKM semestinya dapat dibantu pemerintah. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya.
Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira mencermati, kriteria taat pajak memang penting (telah melaporkan SPT Tahunan), tapi harusnya dalam kondisi darurat seperti ini, seluruh pelaku UMKM dapat dibantu pemerintah.
