TRENDING
Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahCoretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak Daerah
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Pemerintah Beri Insentif Pajak untuk 90.604 UMKM

Redaksi PajakOnline · 10 Mei 2020, 10.21 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui pemberian insentif pajak bagi wajib pajak badan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebanyak 90.604 dari 92.097 UMKM yang meminta insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final Ditanggung Pemerintah (DTP).

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers virtual (Perkembangan Implementasi Kebijakan Dalam Mengatasi Pandemi Covid-19) secara Live pada Jumat (8/5/2020). Berdasarkan data yang disampaikan, pengajuan insentif PPh final DTP ini tercatat paling banyak dibandingkan pengajuan insentif pajak lainnya.

Baca Juga: Sebanyak 193.151 Badan Usaha Dapat Insentif Pajak

Jumlah persetujuan insentif PPh final DTP ini mencapai 46,9% dari total insentif pajak, baik itu PPh Pasal 22, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh final PP 23/2018 UMKM, yang telah diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Secara keseluruhan, permohonan insentif pajak sesuai PMK 44/2020 dan PMK 28/2020 tercatat sebanyak 215.255. Namun, jumlah yang disetujui hanya 89,7% atau sebanyak 193.151.

Menkeu Sri mengatakan permohonan 22.104 pelaku usaha ditolak karena tidak memenuhi persyaratan. Penolakan terjadi karena kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan atau SPT Tahunan 2018 belum disampaikan. Lihat tangkapan layar di bawah ini:

Sumber: Kemenkeu, Konferensi Pers Perkembangan Implementasi Kebijakan Dalam Mengatasi Pandemi Covid-19/PajakOnline.com

Sementara itu, sejumlah kalangan menilai dalam kondisi bencana nasional corona (Covid-19) dan darurat seluruh pelaku UMKM semestinya dapat dibantu pemerintah. Fakta di lapangan, semua sektor ekonomi terdampak Covid-19 baik secara langsung atau susulannya.

Ekonom INDEF, Bhima Yudhistira mencermati, kriteria taat pajak memang penting (telah melaporkan SPT Tahunan), tapi harusnya dalam kondisi darurat seperti ini, seluruh pelaku UMKM dapat dibantu pemerintah.

Managing Partners PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan,  insentif pajak yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak patut untuk diapresiasi. Namun, hampir seluruh sektor usaha terdampak pandemi ini termasuk UMKM yang perlu mendapat prioritas bantuan dari pemerintah.

Menurut Sandiaga Uno, 97% lapangan pekerjaan diserap dari UMKM. 60% Ekonomi Indonesia ditopang oleh UMKM. "Saya melihat pengusaha kita tangguh, tapi saat ini sangat butuh bantuan dari berbagai pihak, terutama pemerintah," kata Sandiaga Uno, pengusaha nasional yang juga Ketua Umum Relawan Indonesia Bersatu Lawan Covid-19.

Ketua Umum Gerakan Masyarakat Wirausaha (Gemawira) Diantri Lapian mengatakan, pemerintah dapat menjadikan UMKM sebagai tulang punggung yang dapat menyangga perekonomian nasional, di saat ini, akibat guncangan dan dampak buruk pandemi corona.

UMKM, tambah Diantri, menjadi harapan untuk menggerakkan ekonomi dan mampu menyerap tenaga kerja yang dihantam gelombang PHK oleh perusahaan dan industri besar sehingga UMKM dapat menjadi harapan untuk menopang ekonomi nasional.

"Mari kita dukung UMKM agar UMKM mengambil peranan penting di tengah kondisi keterpurukan ekonomi akibat wabah Corona dengan cara ganti barang dan komoditi yang kita gunakan dengan produk sendiri, baik dari UMKM ataupun dari perusahaan milik anak bangsa. Saatnya kita bela dan selamatkan Indonesia dengan membeli produk dan komoditi dari bangsa sendiri," kata Diantri.

Baca Juga: