PajakOnline.com—Para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atau baru mendaftarkan NPWP sebagai wajib pajak, dapat memanfaatkan fasilitas insentif pajak penghasilan (PPh) final ditanggung pemerintah (DTP).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengungkapkan, insentif PPh Final DTP tidak hanya berlaku bagi wajib pajak UMKM yang selama ini sudah menjadi wajib pajak karena memiliki NPWP dan menggunakan skema PPh Final 0,5%.
"Jadi, UMKM yang baru mendaftarkan NPWP sekarang, kemudian meminta surat keterangan PP 23/2018, maka dapat memanfaatkan insentif PPh final 0,5% DTP ini,” kata Yoga.
Sebab, wajib pajak UMKM lama pun masih tetap harus mengajukan permohonan lagi melalui DJP Online agar bisa mendapatkan fasilitas insentif.
Baca Juga: Pengajuan Insentif Pajak PMK No 44/2020 Dapat Dilakukan Secara Online
Pemberian insentif pajak bagi UMKM ini diharapkan tidak hanya sebagai cara DJP untuk membantu dunia usaha. Namun juga menjadi perluasan basis pajak, menarik lebih banyak pelaku UMKM menjadi wajib pajak untuk berkontribusi bagi pembangunan bangsa dan negara Indonesia.
Saat ini, basis pajak UMKM masih dinilai minim karena data pada 2018, jumlah UMKM mencapai 64,1 juta. Sementara, yang menggunakan fasilitas PPh final 0,5% hanya 2,4 juta pelaku UMKM.
“Ini juga menjadi sarana kami mengedukasi agar UMKM melaksanakan kewajiban pajak tanpa beban pajak yang harus ditanggung dalam beberapa bulan ke depan," kata Yoga.
