PajakOnline.com—Sejak bulan September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa mengikuti PER-17/PJ/2021. Menjadi bagian dari uji coba penerapan e-Bupot unifikasi.
Berdasarkan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah memakai dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Dalam jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 diluar yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.
Adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah telah dapat dipakai untuk pencatatan transaksi berawal dari 1 September 2021 seiring dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Bagaimana cara mengakses e-Bupot unifikasi instansi pemerintah lewat portal DJP.
Tata cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah
1. Buka laman djponline.pajak.go.id dan log in/masuk sesuai dengan 15 digit NPWP instansi pemerintah.
2. Akses menu "Lapor" dan menuju menu "Pra Pelaporan" kemudian akan muncul menu 'e-Bupot instansi pemerintah' di kanan.
