TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

E-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah, Begini Caranya

Redaksi PajakOnline · 13 Des 2021, 01.30 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sejak bulan September 2021, instansi pemerintah wajib menggunakan SPT unifikasi masa mengikuti PER-17/PJ/2021. Menjadi bagian dari uji coba penerapan e-Bupot unifikasi.

Berdasarkan ketentuan PMK 231/2019, instansi pemerintah memakai dua SPT yaitu SPT Masa PPh pasal 21/26 instansi pemerintah dan SPT Masa Unifikasi instansi pemerintah. Dalam jenis pajak yang termasuk ke dalam SPT unifikasi ini yaitu PPh pasal 4 ayat (2), PPh pasal 15, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 26 diluar yang dilaporkan dalam SPT 21/26 instansi pemerintah, serta PPN dan/atau PPnBM.

Adanya aplikasi e-bupot unifikasi instansi pemerintah telah dapat dipakai untuk pencatatan transaksi berawal dari 1 September 2021 seiring dengan penghapusan NPWP bendahara secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Bagaimana cara mengakses e-Bupot unifikasi instansi pemerintah lewat portal DJP.

Tata cara e-Bupot Unifikasi Instansi Pemerintah

1. Buka laman djponline.pajak.go.id dan log in/masuk sesuai dengan 15 digit NPWP instansi pemerintah.

2. Akses menu "Lapor" dan menuju menu "Pra Pelaporan" kemudian akan muncul menu 'e-Bupot instansi pemerintah' di kanan.

3. Sesudah klik menu 'e-Bupot instansi pemerintah' nanti akan melihat menu dashboard, SPT unifikasi, SPT 21, dan pengaturan.

4. Dalam membuat bukti potong PPh, klik menu 'pajak penghasilan' dan pilih PPh yang ingin dibuat bukti potongnya. Atau impor data untuk pembuatan Bupot secara otomatis.

5. Dalam membuat rekapan pemungutan PPn dan PPnBM, bisa klik menu "PPN/PPnBM" atau impor data untuk perekapan secara otomatis.

6. Klik menu 'posting' untuk melihat rekapan bukti potong yang berhasil dibuat baik dari PPh.

7. Sesudah memposting, kemudian melakukan pelaporan pajak dengan klik 'SPT Masa' lalu klik menu 'perekaman bukti penyetoran untuk PPN dan 'penyiapan SPT Masa Unifikasi pada PPh

8. Jika anda telah melakukan pelaporan SPT ataupun penyetoran,pelaporan itu terlihat di dashboard masing-masing. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)