PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self assesment dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam sistem tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.
Setiap Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab masing-masing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dalam pembayaran maupun pelaporan pajak secara akurat dan tepat waktu.
Hingga saat ini kepatuhan Wajib Pajak masih minim. Maka, otoritas pajak terus berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya melalui kegiatan edukasi perpajakan yang saat ini sudah banyak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Edukasi perpajakan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/Pj/2021 yang mengatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. Merujuk pada Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.
Tujuan dari edukasi perpajakan adalah:
1. Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.
2. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
