TRENDING
Prabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitPemerintah Hitung Penyesuaian PTKP, Besaran Baru Belum DiputuskanPajak Marketplace Tak Jadi Dipungut Hari Ini, DJP Tetapkan Mulai 1 November 2026Coretax Resmi Tinggalkan Skema Delta, Mulai Hari Ini Pembetulan SPT Gunakan Mekanisme ReplacePenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah Terdaftar
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Edukasi Perpajakan Masih Diperlukan

Redaksi PajakOnline · 17 Mar 2022, 19.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Indonesia menganut sistem self assesment dalam pemungutan pajak. Oleh karena itu, kepatuhan pajak menjadi salah satu faktor penting dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Dalam sistem tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, hingga melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Setiap Wajib Pajak mempunyai tanggung jawab masing-masing untuk memenuhi seluruh kewajiban perpajakannya dalam pembayaran maupun pelaporan pajak secara akurat dan tepat waktu.

Hingga saat ini kepatuhan Wajib Pajak masih minim. Maka, otoritas pajak terus berupaya mendorong dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Salah satunya melalui kegiatan edukasi perpajakan yang saat ini sudah banyak dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Edukasi perpajakan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-12/Pj/2021 yang mengatur mengenai tujuan, tema, dan cara pelaksanaan dari edukasi perpajakan. Merujuk pada Pasal 1 nomor 1 PER-12/2021, edukasi perpajakan merupakan setiap upaya dan proses dalam mengembangkan serta meningkatkan potensi warga negara (jasmani, rohani, dan intelektual) untuk menghasilkan perilaku kesadaran perpajakan yang tinggi, peningkatan pengetahuan, dan keterampilan perpajakan, serta peningkatan kepatuhan perpajakan.

Tujuan dari edukasi perpajakan adalah:

1. Untuk meningkatkan kesadaran pajak melalui pengetahuan perpajakan.
2. Untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan perpajakan.
3. Untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui perubahan perilaku Wajib Pajak agar semakin paham, sadar, dan peduli dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Pemberian edukasi perpajakan menyasar kepada calon Wajib Pajak, Wajib Pajak baru, dan Wajib Pajak terdaftar dengan 3 muatan materi edukasi yang disampaikan dalam bentuk audio, visual, dan audiovisual sebagai berikut:

1. Materi teknis operasional mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan dan petunjuk pelaksanaannya.

2. Materi kebijakan perpajakan mengenai filosofi kebijakan atau ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang masih membutuhkan penegasan lebih lanjut.

3. Materi lainnya di luar materi teknis operasional dan materi kebijakan perpajakan.

Dalam kegiatannya, terdapat 2 cara yakni:
1. Penyuluhan aktif yang berlangsung secara daring dengan target sasaran edukasi yang teridentifikasi dengan jelas.
2. Penyuluhan pasif yang berlangsung secara daring oleh tenaga penyuluh pajak. (Atania Salsabila)