PajakOnline.com—Pemerintah memberikan insentif pajak untuk meringankan beban wajib pajak yang terdampak pandemi, salah satunya dengan memberikan insentif pajak penjualan barang mewah ditanggung pemerintah atau (PPnBM DTP) untuk kendaraan bermotor. PPnBM DTP terbukti berhasil mendorong pemulihan sisi permintaan yang diikuti dengan peningkatan sisi supply.
PPnBM sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 42 tahun 2009 merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) di dalam Daerah Pabean untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Pungutan PPnBM bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Yang tergolong mewah adalah barang yang bukan barang kebutuhan pokok, barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu, barang yang umumnya dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, juga barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status.
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 61 tahun 2020, barang-barang mewah yang dikenakan PPnBM meliputi kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
Ada juga kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya. Lalu kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga; kelompok balon udara; kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara; serta kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata.
PPnBM, menurut pemerintah, menjadi salah satu penerimaan yang penting untuk menjaga momentum pemulihan lantaran punya efek pengganda yang cukup luas. Namun, PPnBM hanya dikenakan satu kali pada saat penyerahan oleh pabrikan atau produsen barang yang tergolong mewah, atau impor barang yang tergolong mewah.
