Jakarta, PajakOnline — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 127 penindakan terkait penyelundupan ekspor emas sepanjang 2026 hingga 26 Oktober. Dari seluruh penindakan tersebut, petugas mengamankan 402,31 kilogram emas dengan nilai diperkirakan mencapai Rp1,02 triliun.
Kasus ini menjadi sorotan karena aparat tidak hanya mengejar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri dugaan keterlibatan korporasi dan pemilik manfaat (beneficial owner) yang diduga berada di balik jaringan perdagangan emas ilegal.
Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Priyono Triatmojo, menyampaikan data penindakan tersebut dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Menurut Priyono, upaya penindakan itu berpotensi menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp183 miliar.
Ia mengimbau masyarakat yang hendak membawa atau mengekspor emas ke luar negeri agar memenuhi ketentuan kepabeanan, melaporkan barang secara benar, serta melengkapi dokumen ekspor yang diwajibkan.
“Kalau ekspor emas itu ya pakai dokumen ekspor dan diberitahukan ke Bea Cukai. Kalau emas itu kena bea keluar, ya membayar bea keluar,” kata Priyono, dikutip Rabu (28/10/2026).
Penindakan terbaru memperlihatkan bahwa penyelundupan emas tidak lagi hanya dilakukan dengan membawa emas padat atau perhiasan dalam bagasi penumpang.
Sepanjang Oktober 2026, Bea Cukai mengamankan 25,88 kilogram emas senilai sekitar Rp61,95 miliar melalui penindakan di lima bandara internasional.
Kelima bandara tersebut adalah:
1. Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.
2. Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
3. Bandara Internasional Juanda, Surabaya.
4. Bandara Internasional Yogyakarta.
5. Bandara Internasional Kertajati, Majalengka.
Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Priyono Triatmojo mengungkapkan modus penyelundupan semakin beragam. Emas yang sebelumnya banyak ditemukan dalam bentuk padat atau perhiasan kini juga diselundupkan dalam bentuk serbuk.
Dalam salah satu kasus di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 20–23 Oktober 2026, petugas mengamankan 39 kapsul berisi serbuk emas dengan berat total 13,634 kilogram.
Di Bandara Internasional Yogyakarta, petugas juga menemukan sekitar 4,26 kilogram material berbentuk bubuk padat yang mengandung bijih atau mineral emas, dengan estimasi nilai Rp9,3 miliar.
Temuan tersebut memperlihatkan tantangan pengawasan yang semakin kompleks. Pemeriksaan tidak cukup hanya mengandalkan deteksi barang bawaan konvensional, tetapi juga memerlukan analisis risiko, informasi intelijen, dan koordinasi lintas instansi.
Bea Cukai, Bareskrim, dan ESDM telusuri aktor di balik jaringan
Pemerintah kini berupaya mengembangkan penyelidikan dari pelaku lapangan menuju pihak yang diduga mengendalikan atau memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk menelusuri asal-usul emas, rantai pasok, serta kemungkinan keterlibatan korporasi.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kewenangan Bea Cukai terutama berada pada pengawasan di pintu keluar perbatasan. Penelusuran lebih jauh terhadap sumber emas dan dugaan aktivitas pertambangan ilegal memerlukan keterlibatan lembaga yang berwenang.
Sementara itu, Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol. Teddy Ristiawan, menyebut jaringan tersebut diduga menggunakan sistem sel yang membuat hubungan antarpelaku tidak mudah ditelusuri.
Pola jaringan terputus dapat menyulitkan penyidik menghubungkan pemasok, pengumpul, pengangkut, eksportir, dan pihak yang menerima keuntungan akhir.
Penyidik berupaya memanfaatkan analisis digital dan kerja sama lintas lembaga untuk mengurai hubungan antara pelaku di lapangan dan pihak yang diduga menjadi pengendali.
Penelusuran tersebut tetap harus dibedakan dari penetapan kesalahan hukum. Dugaan keterlibatan korporasi atau pemilik manfaat perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan mekanisme peradilan yang berlaku.
Meningkatnya kasus ekspor ilegal juga berkaitan dengan pengawasan terhadap komoditas emas setelah pemerintah memberlakukan bea keluar emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80 Tahun 2025.
Pengenaan bea keluar bertujuan mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya mineral, meningkatkan nilai tambah di dalam negeri, serta memperkuat penerimaan negara dari ekspor komoditas tertentu.
Namun, adanya kewajiban bea keluar juga menuntut pengawasan yang efektif untuk mencegah penghindaran pungutan melalui pemberitahuan ekspor yang tidak benar atau pengiriman barang tanpa dokumen yang diwajibkan.
Penting untuk dicatat, tidak semua ekspor emas merupakan pelanggaran. Ekspor dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan perizinan, pemberitahuan pabean, ketentuan komoditas, dan pembayaran pungutan yang berlaku.
Sebab itu, penegakan hukum harus diarahkan pada tindakan yang terbukti melanggar ketentuan, bukan semata-mata pada kegiatan ekspor emas yang sah.
Nilai emas yang diamankan sebesar Rp1,02 triliun tidak dapat langsung disamakan dengan potensi pajak atau bea keluar yang hilang. Nilai barang merupakan estimasi nilai komoditas, sedangkan besarnya kewajiban fiskal bergantung pada klasifikasi barang, dasar pengenaan, tarif, dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ketua Tax Payer Community (Masyarakat Pembayar Pajak Indonesia) Abdul Koni mengatakan, ekspor ilegal jelas berpotensi mengurangi penerimaan negara apabila menghindari bea keluar atau kewajiban lain yang seharusnya dibayar. Aktivitas tersebut juga dapat menghambat penelusuran asal-usul mineral serta melemahkan pengawasan rantai pasok pertambangan.
Dari perspektif perpajakan, sambung Koni, pengusutan hingga pemilik manfaat penting untuk mengetahui siapa yang memperoleh keuntungan ekonomi dari kegiatan tersebut. "Apabila ditemukan indikasi pelanggaran perpajakan, penanganannya perlu dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur hukum yang berlaku," tegas Koni.
Koni mengatakan, tantangan pemerintah bukan hanya menggagalkan pengiriman emas di bandara, tetapi juga memastikan penindakan dapat mengungkap jaringan hingga ke sumber pasokan dan pihak yang menikmati hasilnya.
"Rentetan kasus ini menegaskan pentingnya integrasi pengawasan antara Bea Cukai, Polri, Kementerian ESDM, otoritas bandara, dan instansi terkait lainnya," kata Koni.
Koni menambahkan, pengawasan di pintu keluar perlu didukung penelusuran asal barang, pemeriksaan dokumen, pemanfaatan teknologi, serta analisis transaksi untuk mengidentifikasi pola pengiriman yang mencurigakan.
Di sisi lain, pelaku usaha dan masyarakat perlu memahami bahwa pengiriman emas lintas negara bukan sekadar persoalan transportasi barang. Terdapat kewajiban kepabeanan dan, sesuai jenis transaksi, kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi.
Dengan 127 penindakan dan barang bukti senilai Rp1,02 triliun hingga 26 Oktober 2026, pekerjaan rumah pemerintah kini adalah memastikan proses hukum berjalan tuntas, mengungkap pihak yang bertanggung jawab, dan menutup celah yang memungkinkan penyelundupan berulang.
"Keberhasilan pengawasan pada akhirnya tidak hanya diukur dari jumlah barang yang disita, tetapi juga dari kemampuan menghentikan jaringan, menegakkan kepatuhan ekspor, serta melindungi penerimaan dan sumber daya negara," pungkas Koni.