Jakarta, PajakOnline — Para pedagang yang berjualan melalui Shopee perlu memastikan data identitas dan dokumen perpajakan pada akun penjual telah sesuai dengan dokumen resmi. Langkah ini penting untuk mendukung ketertiban administrasi perpajakan, termasuk dalam penerapan ketentuan pajak atas transaksi perdagangan elektronik.
Perhatian terhadap administrasi pajak marketplace meningkat menjelang November 2026. Namun, pedagang perlu membedakan antara faktur pajak atas transaksi atau biaya layanan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas omzet penjualan. Keduanya merupakan mekanisme perpajakan yang berbeda.
Berdasarkan perkembangan kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah telah mulai diterapkan pada Oktober 2026. Shopee termasuk salah satu platform yang menjalankan ketentuan tersebut.
Pemungutan PPh Marketplace Berlaku Sejak Oktober
DJP sebelumnya menyampaikan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026. Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut pajak penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui perdagangan elektronik.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan kebijakan tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan pajak yang sudah berlaku.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru,” kata Bimo dalam keterangan pers mengenai pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, dikutip Selasa (27/10/2026).
Empat perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut meliputi Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada. Informasi penunjukan tersebut tercantum dalam laman resmi DJP.
Tarif PPh Pasal 22 Sebesar 0,5 Persen
Sesuai PMK Nomor 37 Tahun 2025, marketplace yang ditunjuk pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang, dengan dasar penghitungan sesuai ketentuan dan tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada platform. Marketplace kemudian menjalankan kewajiban penyetoran dan pelaporan sesuai ketentuan perpajakan.
Meski demikian, tidak semua pedagang dikenai pemungutan tersebut. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak dapat memperoleh pengecualian sepanjang memenuhi persyaratan dan menyampaikan surat pernyataan omzet sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengecualian juga perlu diperiksa berdasarkan dokumen perpajakan yang relevan, termasuk Surat Keterangan Bebas apabila pedagang memenuhi persyaratan untuk menggunakannya.
Pedagang Diminta Memeriksa Data Akun
Menjelang penerapan administrasi perpajakan marketplace, pedagang sebaiknya memeriksa kembali informasi yang terdaftar di Seller Centre. Data yang perlu diperhatikan antara lain:
- Nama pemilik toko atau badan usaha sesuai dokumen resmi.
