Jakarta, PajakOnline — Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperoleh pengurangan hingga penghapusan sanksi administratif perpajakan melalui kebijakan baru yang berlaku sejak Oktober 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkirakan fasilitas tersebut berpotensi menjangkau piutang pokok pajak sebesar Rp40,2 triliun, dengan sanksi administratif sekitar Rp14,8 triliun.
Kebijakan ini diharapkan mempercepat penyelesaian kewajiban perpajakan sekaligus membantu wajib pajak mengurangi beban finansial. Namun, pemerintah menghadapi tantangan menjaga keseimbangan antara pemberian keringanan kepada wajib pajak dan upaya mengamankan penerimaan negara.
Relaksasi tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PMK Nomor 118 Tahun 2024 mengenai Tata Cara Pembetulan, Keberatan, Pengurangan, Penghapusan, dan Pembatalan di Bidang Perpajakan.
PMK 71/2026 mulai berlaku pada 2 Oktober 2026. Ketentuan teknis mengenai kebijakan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif kemudian diatur melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang berlaku sejak 8 Oktober 2026.
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan perubahan mekanisme pembayaran memungkinkan setoran wajib pajak terlebih dahulu dialokasikan untuk melunasi pokok utang pajak, sebelum sisanya diperhitungkan untuk sanksi administratif.
“Melalui penyesuaian ini, pembayaran wajib pajak dapat terlebih dahulu digunakan untuk melunasi pokok utang pajak sehingga wajib pajak memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pokoknya sekaligus memanfaatkan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Bimo dalam keterangan resmi DJP kepada redaksi PajakOnline dikutip Rabu (28/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan Dirjen Bimo, estimasi piutang pokok pajak yang berpotensi memperoleh fasilitas mencapai Rp40,2 triliun. Nilai sanksi administratif yang terkait dengan piutang tersebut diperkirakan mencapai Rp14,8 triliun.
Rinciannya sebagai berikut:
Sumber piutang pajak| Pokok piutang| Sanksi administratif
Hasil pengawasan DJP| Rp12 triliun| Rp5,7 triliun
Hasil pemeriksaan| Rp13 triliun| Rp2,9 triliun
Hasil penagihan| Rp9,6 triliun| Rp3,7 triliun
Basis data baru| Rp5,6 triliun| Rp2,5 triliun
Total| Rp40,2 triliun| Rp14,8 triliun
Data tersebut menunjukkan besarnya kewajiban yang dapat menjadi sasaran percepatan penyelesaian melalui fasilitas pengurangan sanksi.
Nominal sebesar Rp40,2 triliun merupakan estimasi pokok piutang yang berpotensi memperoleh fasilitas, bukan nilai utang yang dihapuskan. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak sesuai ketentuan.
Sementara itu, pengurangan atau penghapusan sanksi administratif tidak diberikan otomatis kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan. Permohonan tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan DJP.
Melalui KEP-239/PJ/2026, DJP menetapkan skema pengurangan atau penghapusan sanksi administratif secara bertahap untuk kategori kewajiban yang memenuhi ketentuan.
Berikut jadwal fasilitas yang perlu diperhatikan wajib pajak:
Periode| Besaran pengurangan sanksi
8 Oktober–31 Desember 2026| Hingga 100%
1 Januari–31 Maret 2027| 50%
1 April–30 Juni 2027| 25%
Besaran fasilitas tersebut bergantung pada kategori permohonan, jenis kewajiban, serta waktu penyampaian atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan dalam keputusan DJP.
Sebagai contoh, untuk kategori tertentu berupa keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh sampai dengan Tahun Pajak 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026, wajib pajak dapat memperoleh penghapusan sanksi hingga 100% apabila memenuhi persyaratan pada periode pertama.
Untuk kategori tersebut, penyampaian SPT pada periode Januari–Maret 2027 dapat memperoleh pengurangan sanksi 50%, sedangkan periode April–Juni 2027 memperoleh pengurangan 25%.
Wajib pajak perlu memeriksa ketentuan KEP-239/PJ/2026 secara langsung karena jadwal dan persyaratan dapat berbeda menurut jenis fasilitas yang dimohonkan.
Permohonan tertentu dapat diajukan hingga 1 Oktober 2028
Selain skema pengurangan bertahap, PMK 71/2026 memperkenalkan ketentuan yang memberikan ruang bagi permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Berdasarkan Pasal 27A PMK 71/2026 dan ketentuan pelaksanaannya, permohonan dalam cakupan fasilitas tersebut dapat diajukan paling lambat 1 Oktober 2028.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menerangkan penyederhanaan prosedur ini dimaksudkan untuk membantu wajib pajak menyelesaikan kewajibannya.
Wajib pajak tidak lagi dibebani pembuktian materiil mengenai kekhilafan atau bukan kesalahannya seperti dalam mekanisme sebelumnya, sepanjang memenuhi persyaratan formal dan ruang lingkup yang ditentukan peraturan.
Namun, tenggat 1 Oktober 2028 tidak berarti seluruh jenis relaksasi memiliki besaran pengurangan yang sama hingga tanggal tersebut. Skema pengurangan bertahap berdasarkan KEP-239/PJ/2026 memiliki jadwal tersendiri yang perlu dibedakan dari jangka waktu pengajuan permohonan menurut PMK 71/2026.
Bukan pemutihan utang pajak
DJP menegaskan kebijakan ini bukan program pemutihan yang menghapus seluruh utang pajak. Pokok pajak tetap harus dibayar, sedangkan fasilitas ditujukan pada sanksi administratif yang memenuhi ketentuan.
Perbedaan ini penting agar wajib pajak tidak salah memahami manfaat kebijakan. Penghapusan sanksi tidak menghilangkan kewajiban pokok, dan tidak semua sanksi dapat diajukan untuk pengurangan melalui mekanisme yang sama.
PMK 71/2026 juga memperjelas sanksi administratif yang timbul akibat proses keberatan, banding, atau peninjauan kembali tertentu tidak dapat diajukan melalui mekanisme pengurangan atau penghapusan yang diatur dalam ketentuan tersebut.
Oleh karena itu, wajib pajak perlu memeriksa surat ketetapan, surat tagihan, jenis sanksi, status pembayaran, serta persyaratan administrasi sebelum mengajukan permohonan kepada DJP.
Dari sisi fiskal, kebijakan ini menawarkan peluang untuk mempercepat penerimaan pokok pajak yang selama ini belum dilunasi. Dengan mengurangi beban sanksi tertentu, pemerintah berharap wajib pajak lebih terdorong menyelesaikan kewajiban yang tertunda.
Namun, efektivitasnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya piutang yang masuk dalam cakupan program. Faktor lain mencakup kemampuan wajib pajak membayar, kesediaan memanfaatkan fasilitas, kecepatan pemrosesan permohonan, serta efektivitas penagihan terhadap pihak yang tidak memanfaatkan relaksasi.