PajakOnline.com—Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yakni PMK Nomor 154 Tahun 2022 yang memperpanjang relaksasi tarif pungutan ekspor (PE) minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) hingga Desember 2022.
Dalam bagian pertimbangan PMK 154/2022, perpanjangan relaksasi tersebut merupakan usulan dari Sekretariat Komite Pengarah Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BLU BPDP) Kelapa Sawit.
"Bahwa usulan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-81/MK.5/2022…telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai," demikian kutipan salah satu pertimbangan PMK 154/2022.
Tarif pungutan dikenakan sebagai imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh BPDP Kelapa Sawit. Tarif pungutan itu ditetapkan berdasarkan batasan lapisan nilai harga CPO dengan mengacu pada harga referensi yang ditetapkan menteri perdagangan.
Melalui PMK 130/2022, pemerintah seharusnya mulai mengenakan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya mulai 1 November 2022. Dalam hal ini, hanya tandan buah segar (TBS) yang akan tetap dibebaskan dari pungutan ekspor.
Namun, dengan PMK 154/2022, pemerintah mengubah lampiran I terkait dengan tarif layanan BLU BPDP Kelapa Sawit. Ketika harga CPO kurang dari USD800 per ton sampai dengan 31 Desember 2022 maka tarif pungutan ekspornya tetap USD0.
