PajakOnline.com—Endorsement adalah pernyataan mengetahui dari pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak atas pemasukan Barang Kena Pajak dari tempat lain dalam Daerah Pabean ke KPBPB, berdasarkan penelitian formal atas dokumen yang terkait dengan pemasukan Barang Kena Pajak tersebut. Sesuai dengan Pasal 1 angka 24 PP 41/2021.
Dijalankannya endorsement bisa dilakukan dengan cara elektronik atau cara manual. endorsement dengan cara elektronik ketika Ditjen Pajak (DJP) sudah memiliki data elektronik yang dibutuhkan dalam meyakini jika barang kena pajak (BKP) berwujud telah masuk dalam kawasan bebas.
Tetapi, dalam hal DJP belum mempunyai data elektronik yang dibutuhkan, endorsement bisa dilakukan dengan cara manual.
Ada macam-macam dokumen yang perlu ada pada sistem yang disediakan oleh DJP sebagai upaya endorsement.
1. Pemberitahuan pabean terhadap pemasukan BKP berwujud ke KPBPB yang sudah didaftarkan di kantor pabean.
2. Surat persetujuan pengeluaran barang dan data tanggal realisasi pengeluaran barang dari kawasan pabean.
3. Faktur pajak yang sesuai dengan ketentuan diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau PPn dan PPnBM.
Faktur pajak disini yaitu, faktur yang dibuat pengusaha kena pajak (PKP) di tempat lain dalam daerah pabean (TLDDP), PKP pada tempat penimbunan berikat (TPB), atau PKP di kawasan ekonomi khusus (KEK) yang menyerahkan BKP berwujud untuk pengusaha di KPBPB.
Terdapat juga dasar dalam pembuatan faktur pajak yaitu pemberitahuan perolehan atau pengeluaran barang kena pajak atau jasa kena pajak (PPBJ).
