TRENDING
Viral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanViral Pajak Pembalut, DJP Ungkap Alasan Dikenakan PPNKadin Targetkan Ekspor Indonesia USD330 Miliar, UMKM dan Industri Lokal Jadi Sasaran UtamaSKP dan STP Hasil Pemeriksaan Pajak Bisa Dapat Pengurangan Sanksi hingga 100%, Ini SyaratnyaPenerimaan Pajak Capai Rp1.607,6 Triliun, Pemerintah Hadapi Tantangan Akhir TahunBaru 25% Perusahaan Multinasional Terapkan Pajak Minimum GlobalAbdul Koni: Patuh Pajak, Pencatatan Pembukuan dan Arus Kas Bikin Bisnis Naik KelasDJP Berikan Fasilitas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak, Manfaatkan Segera Di Awal WaktuPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan Permohonan
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

· ·

Facebook Siapkan Aplikasi Transaksi Digital WhatsApp Pay

PajakOnline.com—Facebook sedang mengembangkan transaksi digital melalui WhatsApp Pay. Layanan ini kali pertama digunakan di Brasil. Dalam aplikasi pembayaran tersebut, para pengguna dimudahkan melakukan pembayaran yang memungkinkan pengguna mengirimkan uang semudah berbagi foto.

Dengan layanan pembayaran digital yang semakin mudah, tentu diperlukan proteksi sistem keamanan yang canggih.

Menurut Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira, kehadiran WhatsApp Pay yang nantinya juga akan dipergunakan user di Indonesia sangat berkaitan dengan masalah perlindungan data pribadi. "Idealnya sebelum diserbu oleh platform asing, pemerintah dan DPR RI segera mensahkan RUU perlindungan data pribadi," kata Bhima.

Bhima mengatakan, sektor pembayaran sangat rentan bocor karena berisi informasi finansial yang bisa disalahgunakan oleh pihak ketiga. "Lalu persiapan lain terkait dengan pajak dan aliran modal yang keluar," katanya.

Semakin dominan platform pembayaran asing maka ada keuntungan yang akan ditransfer dari platform yang beroperasi di Indonesia kepada induk usaha di luar negeri.

Sementara itu, pengamat perpajakan dari PajakOnline Consulting Group Abdul Koni mengatakan pemerintah dapat mengejar pajak digital dari Facebook-WhatsApp Pay ataupun seluruh aplikasi digital yang mempunyai manfaat ekonomi (significant economic presence) dari Indonesia. Kebijakan ini berlaku untuk perusahaan di dalam negeri dan luar negeri.

Seperti pemberitaan media ini sebelumnya, pada 1 Juli 2020 mendatang, pemerintah akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10 persen produk digital dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa oleh konsumen di dalam negeri seperti layanan streaming film, musik, video berbayar Netflix, Spotify, aplikasi games online, dan lainnya. Pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN atas produk tersebut dilakukan oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Pemerintah telah menyiapkan sanksi berupa pemblokiran bagi para penjual, pemilik platform digital baik asing maupun domestik yang tidak patuh.

"Kita lihat dari sisi fairness karena mereka telah mendapatkan keuntungan signifikan di Indonesia. Namun, pemerintah perlu memerhatikan implementasinya agar hak pemajakan atas penghasilan dari perusahaan yang menggunakan platform teknologi digital, yang secara fisik berkantor atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia atau yang berkantor di luar negeri dapat dilaksanakan pemajakannya,” kata Koni, Managing Directors PajakOnline Consulting Group.

Berita lainnya di Headlines