PajakOnline.com—Dalam dunia pertambangan, proses smelting atau peleburan merupakan bagian dari rangkaian proses pada sektor pertambangan mineral logam. Maka, smelting merupakan proses ekstraksi bijih logam murni yang ditambang dari bumi.
Sementara itu, smelter merupakan fasilitas pengolahan hasil tambang yang berfungsi meningkatkan kandungan logam seperti timah, nikel, tembaga, emas, dan perak hingga mencapai tingkat yang memenuhi standar sebagai bahan baku produk akhir. Proses tersebut meliputi pembersihan mineral logam dari pengotor dan pemurnian.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan mineral logam untuk membangun smelter atau fasilitas pengolahan bijih mineral. Selain kebutuhan dari industri pertambangan mineral logam, smelter juga bermanfaat untuk menciptakan nilai tambah ekonomi.
Dengan begitu, melalui proses perleburan hasil tambang akan memiliki nilai jual yang lebih tinggi. Adanya smelter baru juga bisa mendorong terciptanya lapangan kerja baru. Bagi, perusahaan yang membangun smelter juga bisa membantu mengembangkan potensi daerah dengan menarik investor baru, baik investor domestik maupun asing.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, saat ini ada 32 smelter yang sedang dibangun dan 21 sudah beroperasi. Adapun pemerintah menargetkan 53 smelter yang beroperasi pada tahun 2023-2024, dengan proyeksi nilai investasi mencapai 19,9 miliar dollar AS.
Berikut Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 7 smelter terbesar di Indonesia:
- PT Well Harvest Winning Alumina Refinery di Ketapang, Kalimantan Barat. Smelter ini memiliki kapasitas produksi sebesar 1.000.000 tons per year (tpy) smelter grade alumina (SGA). Selain itu, smelter ini juga mempunyai kapasitas input sebesar 4.039.200 tpy bauksit.
