TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Fungsi Tax Payer Account Management

Redaksi PajakOnline · 4 Sep 2023, 14.03 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Tax Payer Account merupakan aplikasi yang dimanfaatkan dan digunakan wajib pajak sebagai media untuk mengakses data perpajakannya secara pribadi. Data yang dapat diakses seperti riwayat pada aktivitas pembayaran pajak, riwayat pada aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jumlah utang pajak, maupun jumlah piutang pajak. Hal tersebut sesuai PER-46/PJ/2015.

Tax Payer Account Management (TAM) sering dikaitkan dengan berkembangnya digitalisasi administrasi perpajakan. TAM semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya melalui pemanfaatan sistem teknologi digital. Selain itu, pengertian TAM secara lebih eksplisit diuraikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 terkait Teknologi, Informasi, dan Komunikasi DJP.

Aplikasi Tax Payer Account dikembangkan pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya yang bersifat pribadi (self assesment). Aplikasi ini memiliki fitur yang menguntungkan bagi otoritas pajak.

Adapun fitur tersebut yakni fitur Tax Clearence yang dapat digunakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh wajib pajak dalam melihat dan memeriksa jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.

Berikut ini beberapa fungsi Tax Payer Account yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah:

1. Aplikasi yang Mudah Digunakan

Adanya aplikasi Tax Payer Account ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Derah), pengajuan objek pajak, serta dapat melihat detail objek pajak secara online.

2. Hemat dan Efisien Waktu

Aplikasi Tax Payer Account akan memberikan pelayanan kepada pengguna (wajib pajak) untuk memantau pajak secara online dari manapun dan kapanpun yang tidak terikat waktu.

3. Memberikan Kemudahan Administrasi

Aplikasi Tax Payer Account akan memberikan kemudahan dalam administrasi Pemerintah Daerah untuk melihat, memeriksa, menyortir, dan menyetujui laporan pajak yang diajukan oleh wajib pajak.

4. Bekerja Secara Online

Aplikasi yang berbasis web yang dapat dimanfaatkan dengan mudah dan nyaman, karena wajib pajak hanya perlu mendaftar secara online dan akan dapat mengakses aplikasi tersebut. Berdasarkan pada PER-46/PJ/2015, setelah diimplementasikan aplikasi tax payer ini diharapkan bisa menjadi kontrol pengawasan kantor pajak terhadap aktivitas wajib pajak.

Dengan adanya aplikasi Tax Payer Account Management, seluruh wajib pajak bisa melihat setiap hak dan kewajiban perpajakannya, dimulai dari pengecekan apabila terdapat jadwal pelayanan sampai dengan pemeriksaan maupun banding. Wajib pajak juga dapat melihat rekam jejak atau riwayat pelaporan pajak beserta jumlah (nilai nominal) pajak yang disetorkan ke kas negara.(Kelly Pabelasary)