PajakOnline.com—Tax Payer Account merupakan aplikasi yang dimanfaatkan dan digunakan wajib pajak sebagai media untuk mengakses data perpajakannya secara pribadi. Data yang dapat diakses seperti riwayat pada aktivitas pembayaran pajak, riwayat pada aktivitas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), jumlah utang pajak, maupun jumlah piutang pajak. Hal tersebut sesuai PER-46/PJ/2015.
Tax Payer Account Management (TAM) sering dikaitkan dengan berkembangnya digitalisasi administrasi perpajakan. TAM semakin memudahkan wajib pajak dalam memenuhi hak serta kewajiban perpajakannya melalui pemanfaatan sistem teknologi digital. Selain itu, pengertian TAM secara lebih eksplisit diuraikan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-46/PJ/2015 terkait Teknologi, Informasi, dan Komunikasi DJP.
Aplikasi Tax Payer Account dikembangkan pemerintah yang bertujuan untuk mempermudah wajib pajak dalam melaksanakan hak serta kewajiban perpajakannya yang bersifat pribadi (self assesment). Aplikasi ini memiliki fitur yang menguntungkan bagi otoritas pajak.
Adapun fitur tersebut yakni fitur Tax Clearence yang dapat digunakan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun oleh wajib pajak dalam melihat dan memeriksa jumlah tunggakan pajak yang masih harus dibayar oleh wajib pajak.
Berikut ini beberapa fungsi Tax Payer Account yang bisa dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah:
1. Aplikasi yang Mudah Digunakan
Adanya aplikasi Tax Payer Account ini akan memudahkan wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Derah), pengajuan objek pajak, serta dapat melihat detail objek pajak secara online.
