TRENDING
DJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo SigitDJP Terbitkan 454.377 SP2DK hingga September 2026PTKP Bisa Naik 2027, DJP Siapkan Strategi Perluas Basis PajakTax Goes to Campus, DJP Banten Tingkatkan Kesadaran Pajak Generasi Muda UPHDJP Terus Kejar Pajak Orang KayaPemajakan Marketplace Dimajukan Jadi 1 Oktober, Begini Alasan DJPHari Ini Sertijab Kapolri Baru dan Pelepasan Listyo SigitKPK Periksa Pegawai Adaro dan Dua Pegawai Pajak, Uang Lebih dari Rp1 Miliar DisitaPMI Manufaktur Indonesia Kembali Ekspansif, Tembus 52,4Rupiah Dekati Rp18.000 per Dolar AS, Pasar Dibayangi Tekanan GlobalEnam Pihak Ditunjuk Pungut PPN dalam Transaksi Digital Luar NegeriPendaftaran USKP Periode III 2026 Dibuka, Jadi Ujian Mengulang Terakhir Masa TransisiTarif Bunga Sanksi Pajak Oktober 2026 Turun, Ini RinciannyaPemungutan PPh Pasal 22 Marketplace Mulai Dilaksanakan 1 Oktober 2026Pemerintah Mulai Terapkan SPP-TDLNPrabowo Rombak Kabinet Merah Putih, 18 Pejabat Dilantik: Suyudi Jadi Kapolri, Listyo Sigit Pimpin KSPDPR Setujui Suyudi Ario Seto Jadi Calon Kapolri, Gantikan Listyo Sigit
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hak dan Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP), Cek!

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Pengusaha Kena Pajak (PKP) erat hubungannya dengan kewajiban pemajakan di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Sebagai subjek pajak PPN, pengusaha yang mendaftarkan diri menjadi PKP dan sudah dikukuhkan menjadi PKP akan memperoleh hak dan kewajiban sebagai berikut ini;

1. Melakukan pengkreditan pajak masukan atau pajak pembelian dalam transaksi BKP atau JKP.
2. Melakukan pengajuan restitusi apabila dalam keadaan pajak masukan lebih besar dari pajak keluaran.
3. Mengajukan kompensasi kelebihan pajak yang dialami berdasarkan laporan dan pembukuan yang disusun sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

Tak hanya hak yang dapat diperoleh, sebagai PKP Anda juga harus menjalankan sejumlah kewajiban dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, yakni:

1. Melaporkan usaha yang dijalankan sebagai PKP jika telah memiliki omzet lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

2. Melakukan pemungutan PPN dan PPnBM terutang untuk transaksi berkenaan dengan BKP (Barang kena Pajak) atau JKP (Jasa Kena Pajak).

3. Menyetorkan PPN yang harus dibayar apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan yang bisa dikreditkan.

4. Menyetorkan PPnBM terutang yang dimiliki.

5. Melaporkan penghitungan pajak ke dalam SPT Masa PPN.

6. Kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak atas setiap transaksi BKP atau JKP.

Tak hanya itu, menjadi seorang PKP juga akan mendapatkan sejumlah keuntungan sebagai berikut:

1. Wajib Pajak dengan status PKP akan dianggap telah memiliki sistem yang legal secara hukum karena telah tertib dalam pembayaran pajak.

2. Status PKP juga melambangkan bahwa perusahaan yang dimiliki sudah cukup besar dan terpercaya sehingga menjadi pandangan positif jika melakukan kerjasama dengan mitra baru.

3. Wajib Pajak dengan status PKP dapat melakukan transaksi jual beli dengan pemerintah yang akan sangat membantu perkembangan usaha untuk ke depannya. (Atania Salsabila)