PajakOnline.com—Setiap negara menerapkan kewajiban pajak untuk setiap warganya. Orang yang berkewajiban membayar pajak biasa disebut dengan Wajib Pajak yang identik dengan kartu identitas pajaknya atau biasa disebut dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Wajib Pajak memiliki hak dan kewajiban yang perlu diketahui dan dipatuhi. Berikut ini beberapa hak yang didapat para wajib pajak, berupa;
1. Hak untuk dilakukan pemeriksaan.
2. Hak mengajukan keberatan.
3. Hak atas kelebihan pembayaran pajak.
4. Hak untuk pengangsuran.
5. Hak Kerahasiaan.
6. Hak pengurangan PBB.
7. Hak pembebasan pajak.
