TRENDING
Penerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganPenerimaan Pajak Kanwil DJP Banten Capai Rp48,24 Triliun hingga Agustus 2026Kurs Pajak Terbaru Ditetapkan, Dolar AS Naik Jadi Rp17.863DJP Gandeng 5 Bank dan 1 Fintech, Pungut PPN Transaksi Digital Luar NegeriTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hakim di Pengadilan Pajak Dapat Diberhentikan

Redaksi PajakOnline · 18 Jan 2022, 20.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Dalam prosedurnya, presiden yang berhak atau memiliki wewenang untuk memberhentikan jabatan hakim di pengadilan pajak. Tak hanya itu, dalam pengangkatan jabatan hakim juga berada di tangan presiden. Dalam artikel ini, kita membahas pemberhentian hakim di pengadilan pajak.

Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemberhentian hakim pengadilan pajak dapat dilakukan dengan 2 cara, yakni:

1. Pemberhentian secara hormat.
2. Pemberhentian secara tidak hormat.

Terkait kedua cara pemberhentian tersebut dapat dilakukan berdasarkan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh hakim. Pemberhentian hakim berada di tangan presiden, artinya dapat dilakukan presiden atas usul menteri keuangan.

Sesuai pasal 13 UU No 14/2002, sejumlah faktor yang dapat menyebabkan hakim diberhentikan secara terhormat:

1. Permintaan sendiri.
2. Sakit jasmani dan rohani terus menerus yang menyebabkan penderita tidak dapat untuk melakukan tugasnya dengan baik.
3. Telah berumur 65 tahun.
4. Tidak cakap dalam menjalankan tugas.
5. Tenaganya dibutuhkan oleh negara untuk menjalankan tugas negara lainnya.
6. Meninggal dunia.
7. Diberhentikan dengan sendirinya secara terhormat dari jabatannya dengan keputusan presiden.

Sementara itu, hakim dapat diberhentikan secara tidak hormat dengan sejumlah faktor berikut yang sudah diatur dalam Pasal 14 UU No. 14/2002:

1. Dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan.
2. Melakukan perbuatan tercela.
3. Terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugasnya.
4. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
5. Melanggar larangan seperti yang dimaksud dalam Pasal 12 UU No. 14/2002 tentang rangkap jabatan. (Atania Salsabila)