PajakOnline.com—Perpajakan dapat menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan fiskus. Ketika terjadi perbedaan pendapat mengenai kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada pejabat pajak yang berwenang.
Tetapi, tahukan anda jika ada pejabat pajak khusus yang bertugas untuk memutus surat keberatan tersebut? mereka adalah Hakim Doleansi, pejabat pajak yang memiliki peran penting dalam penyelesaian sengketa adminitrasi perpajakan.
Hakim Doleansi merupakan pejabat pajak yang ditugaskan untuk memutus surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak terhadap keputusan tata usaha negara di bidang perpajakan. Hakim Doleansi adalah bagian dari proses peradilan semu (qurasi-peradilan), yaitu penyelesaian sengketa administrasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum masuk ke pengadilan pajak. Hal ini berbeda dengan pengadilan pajak yang merupakan bagian dari peradilan umum dan independen, yaitu penyelesaian sengketa administrasi di luar lingkungan pemerintahan.
Dalam sejarah perpajakan di Indonesia, sebelum reformasi perpajakan tahun 1983, telah dikenal upaya administratif, yakni Hakim Doleansi. Keberatan diajukan oleh Wajib Pajak dalam hal terjadinya sengketa antara Wajib Pajak akibat penetapan pajak yang disampaikan oleh fiskus. Pengaturan ini terdapat dalam Ordonansi Pajak Pendapatan (1944) ataupun Ordonansi Pajak Perseroan (1925) dan peraturan perundang-undangan lain ketika itu.
Atas putusan Hakim Doleansi, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan kepada Majelis Pertimbangan Pajak (MPP). Namun, upaya hukum ini dinilai kurang memberikan keadilan bagi Wajib Pajak karena masih berada di bawah kewenangan fiskus. Oleh karena itu, baru pada reformasi perpajakan 1983 diperkenalkan adanya pengadilan pajak yang lebih mandiri dan profesional.
Fungsi Hakim Doleansi dijalankan oleh penelaah keberatan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP). Awalnya, Wajib Pajak mengajukan keberatan kepada DJP atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau pemotongan maupun pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
