PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh wajib pajak para tax payer yang budiman untuk turut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menawarkan pemberian dan fasilitas dalam bentuk apapun. Wajib pajak juga diminta untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan baik dan benar.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan, pelaporan SPT dan pembayaran pajak sesuai dengan ketentuan akan mengurangi celah adanya negosiasi antara wajib pajak dan pegawai DJP yang bisa berujung pada tindakan korupsi.
"Wajib pajak yang telah menyampaikan secara fair dan proper adalah bentuk manifestasi wajib pajak yang antikorupsi. Ini betul-betul saya apresiasi, wajib pajak yang fair dan teman-teman saya (pegawai DJP) di lapangan yang melaksanakan tugas dengan baik," kata Suryo dalam acara Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) DJP pada Kamis (3/12/2020).
Untuk menjaga integritas instansi dan mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, terdapat 3 benteng pertahanan. Ketiganya adalah diri masing-masing pegawai pajak, perbaikan proses bisnis dan administrasi, dan penguatan unit kepatuhan pada DJP.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan sistem administrasi perpajakan DJP sudah berkembang sangat pesat. Namun, menurutnya, sistem yang baik tetap perlu didukung oleh integritas wajib pajak dan pegawai pajak.
