TRENDING
Pengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi TargetPengusaha Cerdas, Bisnis Berkualitas: PajakOnline dan IPEMI DKI Jakarta–Kepulauan Seribu Dorong Pengusaha Muslimah Perkuat Strategi Pajak dan KeuanganDanantara Bidik Investasi Rp542 Triliun, Lebih dari 40 Proyek Industri Strategis DisiapkanHarga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam NaikRupiah Tertekan, Dolar AS Tembus Rp18.184: Dunia Usaha Waspadai Lonjakan Biaya ImporReformasi Pasar Modal, Jaga Kepercayaan InvestorPemerintah Siapkan Badan Khusus Migas, Perizinan Investasi Bakal Satu PintuBaru 25% Wajib Pajak Multinasional Terapkan Pajak Minimum Global, DJP Dorong Kepatuhan Jelang TenggatPemerintah Siapkan Penyesuaian Insentif KEK di Tengah Pajak Minimum Global 15%DJP Tegaskan Penghapusan Sanksi Pajak Tidak Otomatis, Wajib Pajak Harus Mengajukan PermohonanDemo Indonesia Sadar di Bundaran HI, Mahasiswa Desak Pemerintah Benahi Lingkungan, Anggaran, Pendidikan hingga DemokrasiCoretax Tambah Hak Akses Penandatangan SPT PPh 21/26, Kerahasiaan Gaji Karyawan Lebih TerjagaSoal Kasus Mekanik Ditagih Pajak McLaren Rp137 Juta, Ini Kata DJPPemerintah Relaksasi Sanksi Pajak atas Piutang Rp40,2 TriliunKEK Masih Butuh Tax Holiday di Tengah Pajak Minimum Global 15%, Pemerintah Siapkan Skema Insentif BaruEkspor Ilegal Emas Rp1,02 Triliun Terbongkar, Bea Cukai dan Polri Buru Pemilik JaringanDJP Siapkan Pertukaran Data Kripto Lintas Negara Tahun Depan, 23 Juta Akun Jadi Target
PajakOnline
Beranda
Berita Pajaknews
Hubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua berita

Headlines

Harga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam Naik

·

Harga Minyak Dunia Melonjak, Brent Tembus USD115 per Barel, Biaya Energi Indonesia Terancam Naik

Jakarta, PajakOnline — Harga minyak mentah dunia kembali meningkat pada perdagangan Rabu, (28/10/2026), di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah. 

Kenaikan ini menjadi perhatian bagi Indonesia karena dapat memengaruhi biaya impor minyak, anggaran energi, transportasi, dan operasional dunia usaha.

Reuters melaporkan, harga minyak mentah Brent ditutup naik 1% menjadi USD115,32 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat melonjak 3% menjadi USD102,78 per barel.

Kenaikan harga tersebut dipicu kekhawatiran terhadap keamanan pasokan minyak setelah meningkatnya konflik di Yaman, laporan mengenai serangan terhadap kilang minyak di Arab Saudi, serta ketidakpastian hubungan Amerika Serikat dan Iran.

Serangan yang diklaim mengenai kilang terbesar Arab Saudi belum dikonfirmasi oleh otoritas Saudi. Namun, kekhawatiran terhadap kemungkinan gangguan produksi dan distribusi sudah memengaruhi sentimen perdagangan minyak.

Selain faktor geopolitik, persediaan minyak mentah Amerika Serikat yang turun 1,9 juta barel pada pekan yang berakhir 23 Oktober turut menopang kenaikan harga.

Tekanan harga minyak global juga tercermin dalam Indonesian Crude Price (ICP), yakni harga minyak mentah Indonesia yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan sektor hulu migas dan perhitungan penerimaan negara.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rata-rata ICP September 2026 sebesar USD112,81 per barel. Angka tersebut meningkat USD23,38 dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai USD89,43 per barel.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut mencerminkan ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan minyak dunia.

Menurut Kementerian ESDM, konflik di Timur Tengah, risiko keamanan pelayaran di Selat Hormuz, serta gangguan terhadap infrastruktur energi menjadi faktor penting yang mendorong kenaikan harga minyak.

Untuk Oktober 2026, Kementerian ESDM sebelumnya memperkirakan ICP masih berada pada level tinggi, meskipun berpotensi melandai ke kisaran USD98–USD103 per barel. Angka tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi final ICP Oktober.

Indonesia Menghadapi Tekanan Biaya Impor

Kenaikan harga minyak dunia berpotensi menambah beban impor energi Indonesia, terutama karena produksi minyak domestik belum mencukupi kebutuhan nasional.

Dalam keterangan pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut konsumsi minyak Indonesia sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi berada pada kisaran 600.000–650.000 barel per hari.

Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi tersebut membuat Indonesia tetap membutuhkan pasokan dari luar negeri.

Apabila harga minyak impor meningkat, nilai pembayaran dalam dolar AS berpotensi bertambah. Tekanan dapat semakin besar ketika rupiah melemah terhadap dolar AS, karena importir memerlukan lebih banyak rupiah untuk membayar jumlah minyak yang sama.

Dampaknya terhadap keuangan negara dan perusahaan energi tetap bergantung pada volume impor, jenis minyak, kontrak pembelian, nilai tukar, subsidi, kompensasi energi, serta kebijakan harga domestik.

Kenaikan harga minyak tidak hanya berdampak pada perusahaan energi. Industri transportasi, penerbangan, pelayaran, logistik, manufaktur, dan distribusi barang juga menghadapi potensi kenaikan biaya operasional.

Perusahaan penerbangan, misalnya, sangat sensitif terhadap perubahan harga bahan bakar pesawat. Reuters pada 28 Oktober melaporkan bahwa sejumlah maskapai menghadapi tekanan akibat konflik Iran yang berkepanjangan, termasuk ketidakpastian biaya bahan bakar dan tarif penerbangan.

Bagi perusahaan logistik, kenaikan harga bahan bakar dapat meningkatkan biaya pengiriman barang. Jika tekanan berlangsung lama, sebagian biaya tersebut berpotensi diteruskan kepada konsumen melalui kenaikan tarif angkutan atau harga produk.

Namun, kenaikan harga minyak dunia tidak otomatis membuat seluruh harga BBM domestik naik pada hari yang sama. Penyesuaian harga di Indonesia bergantung pada kebijakan pemerintah, mekanisme penetapan harga, kondisi pasokan, dan keputusan badan usaha terkait.

Pemerintah Perlu Menjaga Ketahanan Energi

Pemerintah menghadapi tantangan menjaga ketersediaan energi sekaligus mengendalikan dampak kenaikan harga minyak terhadap inflasi dan anggaran negara.

Langkah yang dapat memperkuat ketahanan energi meliputi diversifikasi sumber impor, peningkatan produksi minyak domestik, efisiensi konsumsi bahan bakar, penguatan cadangan energi, serta percepatan pengembangan energi alternatif.

Pemerintah juga perlu mengawasi dampak perubahan harga minyak terhadap biaya distribusi barang kebutuhan pokok dan biaya produksi industri.

Di sisi dunia usaha, perusahaan perlu memperkuat perencanaan pengadaan energi, mengevaluasi risiko kurs, dan menyiapkan strategi efisiensi untuk menghadapi volatilitas harga komoditas.

Prospek Harga Minyak Masih Dibayangi Geopolitik

Pergerakan harga minyak dalam waktu dekat akan sangat dipengaruhi perkembangan konflik di Timur Tengah, keamanan jalur pelayaran, kondisi persediaan minyak, serta keputusan produksi negara-negara anggota OPEC+.

Bank Dunia pada 28 Oktober 2026 juga memperingatkan bahwa harga komoditas global berpotensi meningkat 23% sepanjang 2026, didorong kenaikan harga energi dan gangguan perdagangan akibat konflik di Timur Tengah. Proyeksi tersebut mencakup berbagai kelompok komoditas, sehingga tidak dapat diartikan sebagai perkiraan kenaikan harga minyak sebesar 23% secara tersendiri.

Bagi Indonesia, kenaikan harga minyak dapat memberikan tambahan penerimaan bagi sebagian produsen energi, tetapi sekaligus meningkatkan risiko biaya impor dan tekanan fiskal.

Dampak akhirnya tidak hanya ditentukan oleh harga minyak dunia, melainkan juga oleh nilai tukar rupiah, volume impor, produksi domestik, dan kebijakan energi pemerintah.

Berita lainnya di Headlines