Jakarta, PajakOnline — Harga minyak mentah dunia kembali meningkat pada perdagangan Rabu, (28/10/2026), di tengah meningkatnya kekhawatiran terhadap gangguan pasokan energi akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Kenaikan ini menjadi perhatian bagi Indonesia karena dapat memengaruhi biaya impor minyak, anggaran energi, transportasi, dan operasional dunia usaha.
Reuters melaporkan, harga minyak mentah Brent ditutup naik 1% menjadi USD115,32 per barel. Sementara itu, minyak mentah West Texas Intermediate (WTI) Amerika Serikat melonjak 3% menjadi USD102,78 per barel.
Kenaikan harga tersebut dipicu kekhawatiran terhadap keamanan pasokan minyak setelah meningkatnya konflik di Yaman, laporan mengenai serangan terhadap kilang minyak di Arab Saudi, serta ketidakpastian hubungan Amerika Serikat dan Iran.
Serangan yang diklaim mengenai kilang terbesar Arab Saudi belum dikonfirmasi oleh otoritas Saudi. Namun, kekhawatiran terhadap kemungkinan gangguan produksi dan distribusi sudah memengaruhi sentimen perdagangan minyak.
Selain faktor geopolitik, persediaan minyak mentah Amerika Serikat yang turun 1,9 juta barel pada pekan yang berakhir 23 Oktober turut menopang kenaikan harga.
Tekanan harga minyak global juga tercermin dalam Indonesian Crude Price (ICP), yakni harga minyak mentah Indonesia yang digunakan sebagai salah satu acuan dalam pengelolaan sektor hulu migas dan perhitungan penerimaan negara.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan rata-rata ICP September 2026 sebesar USD112,81 per barel. Angka tersebut meningkat USD23,38 dibandingkan Agustus 2026 yang mencapai USD89,43 per barel.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Laode Sulaeman menjelaskan bahwa kenaikan harga tersebut mencerminkan ketidakpastian geopolitik dan meningkatnya risiko gangguan pasokan minyak dunia.
Menurut Kementerian ESDM, konflik di Timur Tengah, risiko keamanan pelayaran di Selat Hormuz, serta gangguan terhadap infrastruktur energi menjadi faktor penting yang mendorong kenaikan harga minyak.
Untuk Oktober 2026, Kementerian ESDM sebelumnya memperkirakan ICP masih berada pada level tinggi, meskipun berpotensi melandai ke kisaran USD98–USD103 per barel. Angka tersebut merupakan proyeksi, bukan realisasi final ICP Oktober.
Indonesia Menghadapi Tekanan Biaya Impor
Kenaikan harga minyak dunia berpotensi menambah beban impor energi Indonesia, terutama karena produksi minyak domestik belum mencukupi kebutuhan nasional.
Dalam keterangan pers Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyebut konsumsi minyak Indonesia sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi berada pada kisaran 600.000–650.000 barel per hari.
Kesenjangan antara kebutuhan dan produksi tersebut membuat Indonesia tetap membutuhkan pasokan dari luar negeri.
Apabila harga minyak impor meningkat, nilai pembayaran dalam dolar AS berpotensi bertambah. Tekanan dapat semakin besar ketika rupiah melemah terhadap dolar AS, karena importir memerlukan lebih banyak rupiah untuk membayar jumlah minyak yang sama.
