Jakarta, PajakOnline — Pemerintah Indonesia menyiapkan pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas untuk menyederhanakan perizinan dan mempercepat investasi di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas). Kebijakan ini menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) yang diharapkan memperkuat produksi energi domestik dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyampaikan rencana tersebut dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Migas (FOREK Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Menurut Bahlil, badan khusus tersebut direncanakan memiliki kewenangan luas, termasuk dalam urusan perizinan. Dengan demikian, perusahaan yang telah memperoleh wilayah kerja migas diharapkan tidak lagi menghadapi proses administratif berulang dari satu kementerian ke kementerian lain.
“Prinsipnya adalah Badan Usaha Khusus ini akan diberikan kewenangan yang besar, termasuk urusan perizinan,” ujar Bahlil, sebagaimana diberitakan ANTARA pada 28 Oktober 2026.
Pembentukan BUK Migas masih berada dalam tahap penyiapan regulasi. Pemerintah tengah mematangkan daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk revisi UU Migas sebelum pembahasan bersama DPR berlanjut.
Bahlil menyebut penyusunan DIM versi pemerintah telah mencapai sekitar 90%. Namun, progres tersebut tidak berarti revisi undang-undang telah selesai atau badan khusus itu sudah resmi beroperasi.
Pemerintah menginginkan perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum, memperpendek waktu pengurusan izin, dan meningkatkan daya tarik investasi hulu migas.
Selama ini, proses eksplorasi dan pengembangan lapangan migas membutuhkan investasi besar, teknologi yang memadai, serta kepastian mengenai perizinan dan keekonomian proyek. Ketidakpastian administrasi dapat menambah biaya dan memperpanjang waktu sebelum produksi dimulai.
Indonesia Masih Mengimpor 700–750 Ribu Barel Minyak per Hari
Urgensi percepatan investasi terlihat dari kesenjangan antara kebutuhan dan produksi minyak nasional.
Dalam keterangan resmi Kementerian ESDM, Bahlil menyebut konsumsi minyak Indonesia mencapai sekitar 1,6 juta barel per hari, sedangkan produksi berada pada kisaran 600.000–650.000 barel per hari. Pemerintah memperkirakan kebutuhan impor minyak masih sekitar 700.000–750.000 barel per hari, dengan memperhitungkan kontribusi program biodiesel B50.
