TRENDING
Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027Simulasi Uji Kompetensi Perpajakan Digelar 12 Oktober 2026, Peserta Diminta Siapkan Perangkat dan JaringanKurs Pajak 7–13 Oktober 2026: Dolar AS Naik Jadi Rp17.935DJP Kejar Target Pajak Rp2.593,35 Triliun pada 2027, Ini StrateginyaBSU Rp900 Ribu untuk 13,3 Juta Pekerja Segera Disiapkan, Syarat dan Jadwal Pencairan Masih Menunggu AturanSatgas PKH Setor Rp13,24 Triliun ke Negara, Termasuk Penerimaan PajakTiga Indikator Ekonomi Menguat, Fundamental Indonesia Makin Terjaga Masuki Kuartal IV 2026Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,29 Persen, Konsumsi dan Investasi Jadi PenopangInflasi September 2026 Naik Jadi 3,28 Persen, Harga Pangan Jadi SorotanSurplus Perdagangan Indonesia Capai USD7,25 MiliarDJP Perkuat Implementasi Pajak Minimum Global, Sasar Wajib Pajak MultinasionalTarget Pajak 2027 Naik, DJP Pastikan Restitusi Tetap Cair Tepat WaktuPMK 71/2026 Buka Pengajuan Penghapusan Sanksi Pajak hingga 2 TahunKanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pidana di Bidang PerpajakanDJP Terbitkan Aturan Penyedia Printer Meterai Teraan DigitalGaruda Juara ASEAN! Bekap Thailand Lewat Penalti, Gema Sasmita Bicara DNA JuaraDJP Kejar Target Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027
PajakOnline
Beranda
Berita PajaknewsHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Hari Ini Layanan Aplikasi DJP Tidak Bisa Diakses Selama 24 Jam

· · pajakonline.com

PajakOnline.com—Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sebanyak 30 aplikasi layanan elektronik tidak akan bisa diakses sementara waktu akhir pekan ini. Dilansir laman resmi DJP, waktu henti atau downtime layanan elektronik akan berlangsung selama 24 jam, Sabtu (29/10/2022) mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB pada Minggu (30/10/2022).

"Tidak dapat diakses untuk sementara waktu," tulis DJP dalam keterangannya.

Downtime layanan elektronik ini dalam rangka pemeliharaan infrastruktur teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) DJP. Sebanyak 30 aplikasi layanan elektronik DJP yang tidak akan bisa diakses sementara waktu adalah;

1. DJP Online;
2. e-Filing;
3. e-Form;
4. e-SKD;
5. Info KSWP;
6. e-SKTD;
7. e-Bupot PPh Pasal 23/26;
8. e-Bupot Unifikasi Umum;
9. e-Bupot Unifikasi IP;
10. PJAP;
11. e-Registration;
12. e-SPOP PBB;
13. PPS;
14. PMSE;
15. SPT Masa Pemungut Bea Materai;
16. e-Materai (MTMD);
17. EoI;
18. CbCR;
19. e-Reporting Covid-19;
20. e-Billing DJP Online;
21. e-Objection;
22. e-PHTB DJP Online;
23. e-PHTB Notaris PPAT;
24. Portal Layanan;
25. Rumah Konfirmasi Dokumen;
26. e-Reporting Investasi;
27. e-PBK;
28. VAT Refund;
29. Tax Payer Account;
30. VSWP.

DJP meminta wajib pajak untuk mengantisipasi kendala ini. DJP juga memohon maaf kepada wajib pajak atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. "Agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi para rentang waktu tersebut," tulis DJP.