TRENDING
Tidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan PerpanjangannyaTidak Lagi Pakai Kartu Izin Praktik, Verifikasi Konsultan Pajak Kini Lewat CoretaxPemkab Blitar Apresiasi Wajib Pajak dalam Gebyar Blitax Award 2026BPPK Buka Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, Kuota Hanya 50 PesertaPajak Jadi Penopang Utama Penerimaan Negara dalam APBN 2027, Target Capai Rp2.593,35 TriliunDelapan Prioritas Utama Pemerintah dalam APBN 2027, Cek!APBN 2027 Disahkan, Belanja Negara Tembus Rp4.106,3 TriliunTransaksi Pembayaran Digital Tembus 6,11 Miliar, QRIS Tumbuh 67,22 PersenHari Ini Batas Akhir Pendaftaran GloBE di Coretax, DJP Catat 1.460 WP Sudah TerdaftarKanwil DJP Jakarta Selatan I Kantongi Rp75,06 Triliun hingga Agustus 2026Pajak Karbon Ditunda, Pemerintah Pertimbangkan Dampak Harga EnergiSEMA UGM, BEM UI, dan KM ITB Gaungkan “Nestapa Indonesia”, Soroti Demokrasi hingga Transparansi AnggaranBI Dorong Pemda Pakai AI Gali Potensi Pajak DaerahBukan Lagi DJP, Pengawasan Profesi Konsultan Pajak Beralih ke Dirjen Stabilitas dan Pengembangan Sektor KeuanganBI Tahan Suku Bunga 5,75%, Stabilitas Rupiah Jadi PerhatianSebanyak 1.460 Wajib Pajak Terdaftar GloBE, Pengawasan Pajak Minimum Global DiperkuatIKH Pajak Akan Kedaluwarsa? Begini Ketentuan Perpanjangannya
PajakOnline
BerandaBerita Pajak
Kalkulator PajakHubungi KamiKebijakan Privasi
← Semua beritaBerita

Sisa DBH CHT, Ini Penjelasannya

Redaksi PajakOnline · 24 Jan 2022, 21.00 WIB · pajakonline.com

PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT yaitu selisih lebih antara DBH CHT yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. Kemudian penggunaan DBH CHT dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 periode anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.

Sisa DBH CHT bisa diketahui pada aktivitas pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT. Dalam menghitung jumlah sisa DBH CHT, rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perhitungan sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil dari rekonsiliasi itu akan dituliskan pada berita acara rekonsiliasi.

Tetapi, jika pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT tidak dilaksanakan, menteri keuangan akan melakukannya. Menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan sisa DBH CHT mengikuti hasil pemantauan dan evaluasi.

Kemudian, berita acara rekonsiliasi itu sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.

Mengikuti surat pemberitahuan sisa DBH CHT itu, pemerintah daerah menganggarkan kembali sisa DBH CHT pada APBD perubahan tahun anggaran berjalan dan/atau APBD tahun anggaran berikutnya. Lalu sisa DBH CHT dipakai untuk mendanai program dan kegiatan yang didanai dari DBH CHT.

Dianggarkan kembali sisa DBH CHT dituliskan dalam surat pernyataan penganggaran kembali yang ditandatangani oleh kepala daerah atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian, surat pernyataan penganggaran kembali diserahkan kepada menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk provinsi.

Kemudian surat-surat pernyataan penganggaran kembali itu diserahkan kepada gubernur dan menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan untuk kabupaten/kota. Kemudian surat pernyatan penganggaran kembali diterima oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan maksimal tanggal 5 Juni tahun anggaran berjalan. (Ridho Rizqullah Zulkarnain)