PajakOnline.com—Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 (PMK 215/2021), sisa DBH CHT yaitu selisih lebih antara DBH CHT yang sudah disalurkan oleh pemerintah kepada pemerintah daerah dan realisasi penggunaan DBH CHT. Kemudian penggunaan DBH CHT dilakukan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dalam 1 periode anggaran dan/atau beberapa tahun anggaran.
Sisa DBH CHT bisa diketahui pada aktivitas pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT. Dalam menghitung jumlah sisa DBH CHT, rekonsiliasi yang dilakukan pemerintah daerah terhadap perhitungan sisa DBH CHT dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK). Hasil dari rekonsiliasi itu akan dituliskan pada berita acara rekonsiliasi.
Tetapi, jika pemantauan dan evaluasi realisasi penggunaan DBH CHT tidak dilaksanakan, menteri keuangan akan melakukannya. Menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan melakukan penghitungan sisa DBH CHT mengikuti hasil pemantauan dan evaluasi.
Kemudian, berita acara rekonsiliasi itu sebagai dasar untuk membuat surat pemberitahuan sisa DBH CHT. Surat pemberitahuan itu akan disampaikan oleh menteri keuangan c.q. direktur jenderal perimbangan keuangan kepada gubernur.
